Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Komisi I DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Masuk Prolegnas Pasca-Putusan MK

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi I DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Masuk Prolegnas Pasca-Putusan MK
BAGIKAN:

Komisi I DPR RI berencana mengoordinasikan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan Badan Legislasi dan pemerintah agar dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menyatakan bahwa pembahasan perubahan undang-undang tersebut tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap UU Peradilan Militer. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK mewajibkan substansi perubahan mencakup definisi yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Selain itu, pembatasan kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana oleh prajurit TNI harus dipertegas, termasuk perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh serta penyesuaian hukum acara dan pengaturan pengadilan militer pertempuran.

Dave menjelaskan bahwa poin mendasar dalam revisi nanti adalah penetapan batas yang tegas mengenai yurisdiksi peradilan. Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin hak korban maupun setiap pihak dalam proses hukum. Menurutnya, kejelasan batas kewenangan ini penting untuk memastikan persamaan di hadapan hukum.

Berdasarkan keterangan Dave, TNI telah menyatakan sikap tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian. Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dalam proses legislasi ini.

Ia juga menekankan perlunya membuka partisipasi publik selama pembahasan di DPR. Hal ini ditujukan agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang adil, memperkuat akuntabilitas, menjaga profesionalisme prajurit, dan tetap menempatkan peradilan militer sebagai bagian dari sistem peradilan nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸