DPRD Sumsel Desak Polda Tindak 20 Korporasi Penyebab Karhutla
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Komisi I DPRD Sumatera Selatan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk segera menindak 20 korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Kebakaran ini telah menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Sumsel Chairul S Matdiah menyatakan di Palembang pada Jumat (23/10) bahwa lembaga legislatif daerah meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi atau saling memprovokasi terkait situasi karhutla saat ini.
Berdasarkan keterangan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, dari total 20 korporasi yang ditangani, 16 perusahaan sudah masuk dalam proses sebelumnya. Empat korporasi tambahan kini tengah diselidiki, namun kepolisian belum dapat membeberkan inisial keempatnya karena proses pendalaman masih berlangsung.
Selain menyelidiki pelaku, Polda Sumsel telah menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Penyegelan dilakukan pada kluster korporasi di wilayah yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Di sisi penanganan lapangan, Chairul memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Menurut keterangannya, Gubernur Sumsel Herman Deru telah bekerja keras dengan meninjau langsung lokasi-lokasi terdampak karhutla dan dinilai telah melakukan upaya sesuai harapan.


