Pemkab Bekasi Jadwalkan Penertiban 19 Bangunan Liar di Area Tol Japek Km27-28 pada Senin
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan surat pemberitahuan penertiban kepada pemilik 19 bangunan liar yang berdiri di sekitar Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km27-28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, pada Kamis. Bangunan-bangunan tersebut dijadwalkan ditertibkan pada Senin (26/10).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan bahwa belasan bangunan itu didirikan di atas tanah negara yang dikelola Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Penertiban merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi median jalan dan bantaran kali sesuai peruntukannya.
Sebelum eksekusi, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita menyatakan penyampaian surat ini adalah upaya persuasif sesuai tahapan ketentuan undang-undang, dengan harapan pembongkaran mandiri selesai maksimal Minggu sore.
Rencana penertiban sempat terkendala karena sejumlah pemilik bangunan meminta kejelasan teknis terkait pemanfaatan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pada pekan kedua Oktober 2026 yang dipimpin langsung Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja serta melibatkan tokoh masyarakat setempat dan perwakilan Ditjen Bina Marga.
Dalam musyawarah itu, para pemilik bangunan menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan bantuan biaya pembongkaran mengingat lamanya mereka menempati kawasan tersebut. Namun menurut Ganda, bantuan yang pernah diberikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penertiban tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian fungsi tanah negara menjadi prioritas karena lokasi tersebut berkaitan dengan kepentingan nasional, sementara komunikasi dan musyawarah terus diupayakan agar proses pada Senin berjalan aman dan lancar.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Jatim Raih Satya JKN Awards 2026: Khofifah Perketat Kepatuhan Pekerja dalam Program JKN

Kemenperin Pacu Ekspor Kakao Olahan Lewat FTA, Capai 48% Produksi Asia

Wamentan Saleh: Hilirisasi Jadi Kunci Tingkatkan Kesejahteraan Petani Indonesia
