Yusril Dorong Perdagangan Pengaruh dan Korupsi Swasta Masuk Revisi UU Tipikor
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong agar perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta dimasukkan sebagai kategori tindak pidana korupsi melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rencana ini disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).
Menurut Yusril, sejak terakhir direvisi pada 2001, belum ada pembaruan berarti dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut membuat pejabat pemerintah, pejabat negara, maupun BUMN ragu mengambil keputusan karena khawatir merugi. Kerugian tersebut kerap berujung pada tuduhan korupsi, sementara keuntungan dari sebuah kebijakan tidak dipersoalkan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006. Namun, hingga saat ini hukum nasional masih mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yusril menyatakan bahwa selama 20 tahun sejak ratifikasi UNCAC, penyesuaian undang-undang tersebut belum juga dikerjakan.
Wacana penyempurnaan UU Tipikor sebelumnya mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang mengarahkan definisi korupsi hanya pada praktik suap, tanpa mencakup unsur kerugian keuangan negara. Luhut belakangan mengoreksi pernyataannya dan menegaskan bahwa rekomendasi DEN tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut tetap dipertahankan.
Berdasarkan keterangan Luhut, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal: memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih objektif dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur secara nasional.
Kategori korupsi menurut UNCAC meliputi suap pejabat publik nasional dan asing, penggelapan kekayaan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan dan penggelapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, penyembunyian hasil kejahatan, hingga penghalangan penyidikan. Sebagai perbandingan, UU Tipikor yang berlaku saat ini mengatur setidaknya 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan mengenai kerugian keuangan negara.


