Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Terafiliasi Pihak Asing
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa tiga dari perusahaan tersebut terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA).
Penetapan ini disampaikan Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (31/10/2026). Ia belum merinci nama-nama perusahaan yang berstatus tersangka maupun proses hukum lanjutan terhadap tiga korporasi PMA lainnya yang masih dalam tahap penyidikan.
Langkah penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2026), Suyudi mencatat terdapat 98 laporan polisi terkait korporasi yang telah naik ke tingkat penyidikan.
Dari 98 kasus yang didalami tersebut, Bareskrim Polri menemukan adanya keterlibatan pihak asing. Menurut keterangan Suyudi, penyidik masih memilah secara spesifik mana perusahaan yang berstatus PMA dan mana yang bukan.
Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Suyudi menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar badan usaha, tetapi juga pemilik perusahaan serta pemegang sahamnya.
Terkait daftar tujuh perusahaan yang sebelumnya disebut oleh pemerintah Singapura, Suyudi membenarkan bahwa entitas-entitas tersebut termasuk dalam lingkup penanganan kasus oleh kepolisian.


