Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sitti Husniah Pasrah Dicabut dari Kursi Bupati Gowa, Fokus Pulihkan Hubungan Keluarga

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sitti Husniah Pasrah Dicabut dari Kursi Bupati Gowa, Fokus Pulihkan Hubungan Keluarga
BAGIKAN:

Sitti Husniah Talenrang memilih untuk pasrah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikannya dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Tidak ada upaya hukum atau administratif yang akan dilayakkannya untuk membalas putusan tersebut. Fokus utama mantan ibu bupati ini kini beralih sepenuhnya ke pemulihan hubungan keluarga. "Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga," ucap Sitti Husniah kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (15/10), menolak keras untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan pusat itu.

Kemendagri menerbitkan surat pemberhentian ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan pendapat terkait proses pemakzulan Sitti Husniah yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Gowa. Proses pemakzulan tersebut bermula dari penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang mendalami tiga dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Sitti Husniah selama menjabat kepala daerah. Keputusan MA menjadi dasar hukum bagi Kemendagri untuk mencabut jabatan Sitti Husniah secara resmi.

Pertama, Pansus DPRD menyoroti dugaan perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan yang mencuat sejak Maret 2026. Sitti Husniah dilaporkan memiliki hubungan khusus dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Isu tersebut sempat memicu gelombang aksi unjuk rasa dari masyarakat. Akibatnya, DPRD bergerak cepat dengan membentuk Pansus yang menyelidiki kasus hingga meminta keterangan dari suami Sitti Husniah sendiri tiga bulan setelah isu tersebut mulai membayangi.

Kedua dan ketiga, hasil investigasi Pansus juga menyangkal penanganan dana publik yang tidak benar serta penyalahgunaan wewenang. Terdapat dugaan kasus korupsi pada anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar. Selain itu, Sitti Husniah juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan secara sepihak mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) yang diberikan kepada salah satu mahasiswi. Dua poin ini menunjukkan adanya indikasi kuat terkait penyalahgunaan aset negara dan otoritas di ranah pendidikan.

Meskipun pemberhentian ini berlandaskan pada hasil Pansus DPRD dan putusan MA, bayangan hukum sebenarnya jauh lebih berat dari sekadar pencabutan jabatan politis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini menjadi beban hukum tersendiri yang berbeda dari proses pemakzulan di lembaga legislatif. Sebagai konsekuensi administratif, Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, untuk dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Analisis Redaksi

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pendapat pemakzulan menjadi kunci legalitas yang membuat langkah Kemendagri ini tidak terbantahkan secara hukum tata negara. Sitti Husniah dengan tegas tidak melakukan judicial review atau keberatan lainnya, yang secara praktis mengunci posisinya di luar struktur pemerintahan kabupaten Gowa. Ini menunjukkan adanya pengakuan akan validitas prosedur yang telah dijalankan oleh lembaga legislatif dan yudikatif sebelumnya.

Yang patut diwaspadai adalah tumpang tindih antara proses hukum pidana dan administratif. Status tersangka kasus korupsi dan TPPU yang dipikul Kortas Tipidkor Polri berjalan secara paralel dengan pencabutan jabatannya sebagai bupati. Ini menandakan bahwa proses hukum pidana tidak serta-merta berhenti hanya karena ia bukan lagi pejabat negara; ancaman di balik jeruji besi tetap mengintai dan bisa saja berlanjut hingga tahap persidangan.

Dalam konteks pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan, penunjukan Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati merupakan mekanisme konstitusional yang berfungsi untuk memastikan jalannya roda birokrasi dan administrasi daerah tidak terputus. Hal ini menunjukkan bahwa stabilitas birokrasi tetap terjaga meskipun proses transisi kepemimpinan di Gowa sedang dalam tahap yang sangat berat dan penuh gejolak politik.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸