Pasutri Sidoarjo Jual Perempuan Sumsel, Target Paksa 300 Pria per Bulan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dijalankan pasangan suami istri di Sidoarjo. Korban, seorang perempuan asal Sumatera Selatan, dijebak dan dipaksa melayani hingga 300 pria hidung belang dalam kurun waktu satu bulan. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka berinisial ADR dan AA.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, menjelaskan mekanisme keji tersebut. Tersangka menetapkan target minimal sepuluh tamu per hari bagi korban. Jika kuota bulanan tidak terpenuhi, seluruh upah korban ditahan dan tidak dibayarkan sama sekali. "Sebulan berturut-turut minimal adalah 300 kali untuk melayani," tegas Ganis pada Jumat (16/11).
Pengungkapan kasus bermula dari pencarian kerja korban di daerah asalnya. Teman korban bernama Septa menawarkan pekerjaan melalui kontak pelaku, tanpa memberi rincian jelas mengenai jenis pekerjaan tersebut. Korban yang tidak mengetahui modus penipuan ini akhirnya setuju berangkat dari Sumsel ke Surabaya. Namun, setibanya di Jawa Timur, harapan akan penghidupan layak berubah menjadi mimpi buruk karena ia langsung dikendalikan oleh para tersangka.
Peran kedua tersangka sangat spesifik dalam struktur kriminal ini. ADR, warga asli Sidoarjo, bertindak sebagai otak utama yang merekrut, menampung, mengatur tarif, serta mengelola keuangan bisnis haram tersebut. Sementara itu, AA asal Sukabumi berperan sebagai operator atau joki yang bertugas mencari pelanggan baru. Setiap keberhasilan mendatangkan satu tamu, AA menerima imbalan Rp50 ribu, sedangkan ADR meraup keuntungan jauh lebih besar dari pengelolaan dana keseluruhan.
Bisnis prostitusi paksa ini beroperasi selama enam bulan, tepatnya dari Februari hingga Juli 2026. Dari rentang waktu tersebut, ADR dilaporkan mengantongi pendapatan kotor sekitar Rp75 juta per bulan, atau total kurang lebih Rp450 juta. Di sisi lain, perhitungan kasar menunjukkan penghasilan AA mencapai sekitar Rp90 juta dari akumulasi komisi harian selama periode yang sama. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 KUHP terkait TPPO yang berlapis dengan Pasal 420 dan 421 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mengingat kejahatan ini dijadikan mata pencaharian rutin.
Analisis Redaksi
Modus operandi yang digunakan pasutri ini menunjukkan eskalasi kekerasan ekonomi dalam perdagangan manusia modern. Penahanan gaji jika target jumlah klien tidak tercapai bukan sekadar eksploitasi seksual, melainkan bentuk perbudakan utang yang sistematis. Hal ini membuktikan bahwa korban kehilangan otonomi penuh atas tubuh dan hasil kerjanya, sebuah ciri khas TPPO yang sering luput dari perhatian publik dibanding kasus kekerasan fisik konvensional. Ketimpangan pembagian hasil antara perekrut utama dan pencari tamu juga mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir rapi.
Sangat krusial bagi penegak hukum untuk menelusuri peran 'Septa', teman korban yang menghubungkan awal mula kejadian. Apakah ia bagian dari rantai rekrutmen sadar maupun tidak sadar? Identifikasi titik masuk korban dari luar pulau menjadi vital untuk memutus aliran calon korban berikutnya dari wilayah seperti Sumatera Selatan. Tanpa pemutusan jalur rekrutmen, penangkapan eksekutor lapangan saja tidak cukup menghentikan siklus kekerasan terhadap perempuan migran internal.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Penimbun BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Truk
