Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Prof Trubus Tanyakan Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Prof Trubus Tanyakan Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
BAGIKAN:

Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansyah, mempertanyakan mengapa pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sebagai bencana nasional, meskipun sejumlah provinsi tengah terdampak. Pertanyaan ini ia ajukan dalam program Head to Head with Elvira di CNN Indonesia pada Rabu (14/10) malam, menyoroti inkonsistensi respons negara di tengah eskalasi kasus.

"Kenapa pemerintah dengan kondisi provinsi yang begitu banyak yang mengalami karhutla tidak diangkat, ditetapkan saja sebagai status bencana nasional?" tanya Trubus. Ia merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7, yang mengatur syarat penetapan status tersebut. Trubus menjelaskan bahwa syaratnya meliputi luas wilayah terdampak serta jumlah korban, yang mencakup tidak hanya manusia, tetapi juga satwa dan lingkungan yang rusak.

Menurut Trubus, penetapan status bencana nasional akan memungkinkan penanganan yang lebih terkonsentrasi, cepat, dan terintegrasi. Tuntutan serupa juga muncul dari masyarakat; konten kreator Virdian Aurellio mengunggah delapan tuntutan nasional di akun Instagram @virdian_ pada Minggu (3/10), dengan poin pertama meminta penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Virdian mengaku terinspirasi dari pernyataan Prabowo Subianto tahun 2015, saat belum menjabat presiden, yang menyuarakan bahwa bencana kabut asap seharusnya berstatus bencana nasional.

Menanggapi wacana tersebut, Tenaga Ahli Bakom RI, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan bahwa pemerintah selalu memandang pengkritik karhutla sebagai pihak yang peduli terhadap kemanusiaan, bukan bermuatan kebencian. "Jadi, tidak pernah rasanya di media sosial itu kita lihat kalau orang mengkritik Karhutla itu motifnya kebencian. Selalu motifnya kemanusiaan, agar ini masalah ini cepat selesai," kata Hariqo. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas mengenai rencana penetapan status bencana nasional di masa mendatang.

Alih-alih membahas perubahan status hukum, Hariqo memilih menonjolkan upaya yang telah dilakukan pemerintah. Ia menyebutkan bahwa 69.000 personel telah diturunkan ke lapangan, didukung 49 pesawat, serta operasi darat dan udara. "Apapun silahkan dikritik apakah ada, baik keterbukaan anggaran, apakah ada korupsi di dalam penanganan bencana, masyarakat bebas untuk mengkritik," jelasnya, menutup pernyataan dengan ajakan transparansi anggaran.

Analisis Redaksi

Pertanyaan Prof. Trubus menyentuh inti persoalan koordinasi krisis: status bencana nasional bukan sekadar label, melainkan mekanisme legal yang membuka akses regulasi dan anggaran yang lebih masif. Ketika pasal-pasal dalam UU Penanggulangan Bencana tidak dipicu, respons negara cenderung bersifat reaktif dan fragmentaris, bergantung pada kapasitas daerah yang sering kali tidak sebanding dengan skala kebakaran lintas provinsi.

Pernyataan Virdian Aurellio yang mengaitkan tuntutan ini dengan figur oposisi 2015 menunjukkan bahwa narasi politik masih mewarnai wacana kebijakan lingkungan. Di sisi lain, defleksi narasi oleh Bakom RI ke aspek 'keamanan nasional' dan 'keterbukaan anggaran' mengindikasikan pendekatan yang lebih berorientasi pada pencitraan kinerja daripada pembenahan struktural penanganan kebakaran. Publik kini menanti apakah data lapangan 69.000 personel tersebut benar-benar efektif, atau sekadar angka statistik untuk menutupi keterlambatan penetapan status bencana yang seharusnya menjadi penanda keseriusan negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸