KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan tersebut pada Kamis (15/10). "Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM)," ujar Budi kepada wartawan. Uang diserahkan langsung oleh pihak kuasa hukum kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan kuat mengarah pada aliran dana dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) kepada Hercules. Dana itu dikaitkan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB. Penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada oknum pejabat di kementerian terkait guna memuluskan proses administratif tersebut.
Budi menilai penyerahan barang bukti ini sebagai sikap kooperatif yang mendukung penegakan hukum. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang turut membantu upaya pemberantasan korupsi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat nama lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemneterian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Analisis Redaksi
Kasus ini menyingkap pola sistematis dalam manipulasi perizinan tanah, di mana aktor swasta berkolaborasi dengan birokrat untuk mempercepat proses administrasi melalui jalur ilegal. Keterlibatan tokoh publik seperti Hercules dan mantan kepala daerah menunjukkan bahwa jaringan korupsi sektor agraria tidak hanya terbatas pada level teknis kantor pertanahan, tetapi juga merambah ke lingkaran politik dan bisnis besar. Publik perlu waspada karena praktik semacam ini merusak iklim investasi dan kepastian hukum bagi masyarakat umum yang taat aturan.
Langkah sita uang tunai merupakan sinyal kuat bahwa KPK sedang mengejar jejak aset hasil kejahatan. Namun, tantangan terbesar kini terletak pada pembuktian niat jahat atau mens rea dari setiap individu, terutama mereka yang mengklaim bertindak atas nama korporasi. Proses persidangan akan menjadi ujian nyata apakah tuduhan suap dapat dibuktikan melampaui keraguan yang wajar, mengingat kompleksitas hubungan antara pemohon izin, broker tanah, dan pejabat penerbit sertifikat.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Penimbun BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Truk
