Komisi I DPR: Pengangkatan KSAD Baru Ciptakan Dua Nama Syarat Kalung Bintang Empat di TNI
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat kini memiliki dua perwira yang memenuhi syarat sebagai calon Panglima TNI. Hal ini merujuk pada syarat mutlak dalam UU TNI yang mewajibkan calon panglima pernah menjabat kepala staf di tiga matra. Pernyataan ini muncul di tengah dinamika pengisian jabatan pucuk pimpinan militer nasional.
Keterangan tersebut disampaikan Hasanuddin merespons penunjukan resmi Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Jabatan ini sebelumnya diduduki oleh Jenderal Maruli Simanjuntak. Proses pergantian ini terjadi pada Kamis (15/10), menambah daftar nama yang kelayaknya dipertimbangkan untuk posisi tertinggi di militer Indonesia.
βJadi, yang wakil panglima [Tandyo] tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang dari AD dua dong. Satu wakil panglima yang baru, kedua KSAD yang baru,β kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Kamis (15/10). Perhitungan ini bersifat teknis berdasarkan ketentuan hukum. Dengan posisi baru, kedua perwira tersebut secara administrasi sudah lolos kualifikasi pendidikan dan karier.
Secara regulasi, jalur menuju Panglima TNI terbuka bagi perwira aktif dari tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara. Namun, prasyarat spesifik mengharuskan kandidat pernah menakhodai staf di ketiganya. Selain Tandyo, nama lain yang masuk dalam hitungan ini adalah Jenderal Maruli. Meskipun kini Maruli telah diangkat sebagai Wakil Panglima TNI, rekam jejaknya sebagai mantan KSAD menjadikannya tetap layak secara syarat untuk posisi utama tersebut.
Dalam dinamika politik, muncul spekulasi apakah rotasi ini merupakan sinyal dini untuk menggantikan Panglima TNI aktif, Jenderal Agus Subiyanto. Namun, Hasanuddin enggan memberikan kepastian atas rumor tersebut. βBisa sinyal, bisa tidak,β kata politikus PDIP itu dengan tegas. Ia mengingatkan bahwa pergantian pucuk pimpinan TNI sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Peran legislatif dibatasi hanya pada pelaksanaan fit and proper test. βEnggak ada masalah, siapapun panglima yang penting sesuai dengan prosedur, calon panglima itu harus memenuhi syarat,β ujar Hasanuddin. Dampaknya, proses seleksi kini berfokus pada kesesuaian prosedur hukum di atas segalanya.
Analisis Redaksi
Secara strategis, ketersediaan dua perwira dari TNI AD yang lolos kualifikasi kepala staf mengubah peta persaingan internal. Dinamika ini menciptakan opsi yang lebih luas bagi eksekutif dalam memilih figur komando. Bukan sekadar soal siapa yang paling senior, melainkan siapa yang paling siap dalam konteks ancaman keamanan saat ini.
Keyakinan Komisi I untuk menahan diri dari spekulasi politik justru menegaskan independensi institusi legislatif dalam proses ini. Hal ini mengirim pesan bahwa parlemen lebih mementingkan legalitas dan prosedur daripada membaca angin angin pergantian jabatan yang belum pasti.
Mengingat hak prerogatif masih di tangan Presiden, langkah logis berikutnya adalah menunggu penetapan resmi atau usulan nama. Publik perlu mewaspadai bahwa ketersediaan 'kuota' calon yang memenuhi syarat hukum ini akan mempercepat atau memperlambat proses pengambilan keputusan politik di istana kepresidenan.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
