Husniah Klaim Belum Terima Surat, Andi Sudirman: SK Plt Darmawangsa Diterima Tadi Malam

Di tengah spekulasi gegap gempita politik lokal, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan dirinya belum menerima surat pemberhentian resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (15/10). Pernyataan ini muncul hanya beberapa jam setelah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memastikan telah menerima dokumen keputusan tersebut. Padahal, Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa menggantikan Husniah. Ketidakselarasan waktu penerimaan dokumen antara kepala daerah dan gubernur memicu pertanyaan tentang kecepatan birokrasi di balik pemecatan seorang kepala daerah aktif.
"Iya, sudah dapat info, cuma saya belum terima (suratnya)," kata Husniah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10). Ia juga mengakui telah mengetahui penunjukan Darmawangsa Muin sebagai Plt, meski secara administratif belum ada dokumen fisik yang ia pegang. "Saya sudah dengar kabarnya itu," ujarnya singkat, mengisyaratkan bahwa informasi tersebut menyebar lebih cepat daripada surat resmi yang seharusnya menjadi dasar hukum pemberhentian jabatannya.
Situasi berbeda dialami Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Dia menyatakan telah menerima surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang serta surat penunjukan Darmawangsa Muin sebagai Plt dari Kemendagri. "Ya, pemberhentian, saya sudah menerima surat dari pak menteri dan pada prinsipnya arahan pak menteri untuk ditindaklanjuti," kata Andi Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/10). Menurutnya, surat yang diterima adalah surat perintah pelaksana tugas dari wakil bupati dan pemberhentian bupati, yang harus segera dieksekusi.
Andi Sudirman menegaskan bahwa proses transisi harus berjalan tanpa hambatan. "Saya baru terima (suratnya) tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja. Untuk proses di DPRD-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan," ungkapnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa eksekutif provinsi telah mengambil kendali penuh atas situasi di Gowa, dengan ekspektasi bahwa Darmawangsa Muin akan segera dilantik atau mulai menjalankan tugas secara de facto.
Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan kesiapan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kelembagaan. "Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt. Bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hasrul kepada CNNIndonesia.com. Ia menekankan prioritas utama adalah menjaga kelancaran transisi pemerintahan agar tidak berdampak negatif terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Hasrul menambahkan bahwa stabilitas birokrasi adalah kunci. "Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya. Komentar ini menutup celah kekosongan kekuasaan, menjamin bahwa mesin pemerintahan Kabupaten Gowa akan tetap berputar di bawah kepemimpinan sementara Darmawangsa Muin, menghindari potensi lumpuhnya layanan dasar warga.
Analisis Redaksi
Pernyataan Husniah bahwa ia "belum menerima" surat, kontras dengan konfirmasi Gubernur yang menyebut surat itu sudah di tangannya "tadi malam", mengindikasikan adanya gap komunikasi protokol yang serius. Dalam tata kelola pemerintahan, surat keputusan (SK) dari Kemendagri adalah alat eksekusi mutlak. Jika gubernur sudah menerima dan menindaklanjuti, maka secara hukum jabatan Husniah telah berakhir, terlepas dari apakah ia secara fisik memegang salinan surat tersebut. Ini adalah pengingat keras bahwa mekanisme PEMILIHAN UMUM dan pengangkatan kepala daerah bukan sekadar urusan lokal, melainkan subordinat penuh terhadap pengawasan pusat.
Penunjukan Darmawangsa Muin sebagai Plt adalah langkah standard operasional prosedur (SOP) untuk mengisi kekosongan kekuasaan sementara. Peran Plt krusial karena ia bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga pengawal stabilitas politik di DPRD Gowa. Tantangan terbesarnya adalah menjaga kepercayaan ASN dan masyarakat selama masa transisi ini, di mana rumor dan ketidakpastian sering kali lebih merusak daripada kebijakan itu sendiri.
Ke depan, fokus akan beralih pada bagaimana DPRD Gowa menanggapi dinamika ini. Apakah akan ada mosi tidak percaya lanjutan, atau justru dukungan penuh untuk Plt? Transparansi alasan di balik pemecatan ini belum diungkap secara detail dalam narasi awal, yang membuat publik berspekulasi. Mekanisme hukum di balik SK tersebut akan menjadi sorotan utama dalam minggu-minggu mendatang.
BERITA TERKAIT (Politik)

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance

Jazuli Juwaini Klaim RUU Pemilu Rampung Sebelum Tutupnya Masa Sidang 2026

PKB Buka Opsi Hak Angket dan HMP untuk Selidiki Legalitas Suket Ijazah Gibran
