Gowa Pecat Bupati Sitti, Kepda Pertama Dima-zulkan Era Prabowo
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi menjadi kepala daerah pertama yang dipecat tidak hormat di era Presiden Prabowo Subianto.
- Langkah ini menandai titik balik dalam kepemimpinan daerah di Sulawesi Selatan, karena kursi eksekutif tidak lagi dipegang oleh Bupati, tetapi oleh pelaksana tugas yang ditunjuk.
- Kementerian Dalam Negeri dengan cepat menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi menjadi kepala daerah pertama yang dipecat tidak hormat di era Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Dalam Negeri mengabulkan surat pemberhentian tersebut pada 14 Oktober, melanjutkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permintaan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Sitti. Langkah ini menandai titik balik dalam kepemimpinan daerah di Sulawesi Selatan, karena kursi eksekutif tidak lagi dipegang oleh Bupati, tetapi oleh pelaksana tugas yang ditunjuk.
Kementerian Dalam Negeri dengan cepat menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, jabatan pelaksana tugas akan berlaku sampai DPRD kabupaten Gowa melantik Darmawangsa secara resmi. Proses pelantikan definitif baru akan menyusul setelah ada usulan dari DPRD. Sementara itu, untuk posisi wakil bupati, proses menunggu usulan nama dari partai pengusung sebelum dibawa ke DPRD.โKementerian Dalam Negeri telah menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Status pelaksana tugas berlaku sampai ada penetapan definitif dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan usulan DPRD,โ ujar Bima Arya saat dihubungi, Kamis, 15 Oktober. Bima menegaskan, proses ini mengikuti mekanisme standard yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena pemberhentian tidak hormat.
Pemakzulan Sitti Husniah bermula dari inisiatif panitia khusus dan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Tindakan ini didasari tiga dugaan pelanggaran berat, mencakup kasus etik hingga korupsi. Sitti kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Penetapan tersangka ini memperkuat landasan hukum untuk memberhentikannya secara tidak hormat.
Sebelum Gowa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati juga mencoba memakzulkan Bupati Sudewo pada pertengahan 2025. Inisiatif tersebut dipicu oleh kemarahan masyarakat melalui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen. Dalam sesi paripurna DPRD pada 31 Oktober, upaya pemakzulan itu ditolak dengan perolehan 36 suara. Hanya 13 anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyetujui usul tersebut.
Penolakan di Pati tidak menyelamatkan Bupati Sudewo dari masalah hukum. Dua bulan setelah upaya gagal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 19 Januari. Dalam persidangan, Sudewo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, dan perbaikan jalan senilai Rp150 juta. Kasus ini menunjukkan bahwa proses politik di DPRD tidak serta merta menghentikan konsekuensi hukum yang menimpa kepala daerah.
Analisis Redaksi
Pemberhentian Sitti Husniah menunjukkan bahwa pemerintah pusat semakin tegas dalam mengawasi integritas kepala daerah di era Prabowo. Prosesnya cepat, dari keputusan Mahkamah Agung pada 1 Oktober hingga surat Kementerian Dalam Negeri pada 14 Oktober. Ini berbeda dengan beberapa kasus sebelumnya yang berlarut-larut. Penunjukan pelaksana tugas secara cepat bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar tidak terjadi kekosongan birokrasi yang merugikan masyarakat.
Meskipun Pati dan Gowa menunjukkan upaya pemakzulan yang berbeda hasilnya, keduanya sama-sama mengungkap celah hukum atau etika di eksekutif daerah. Fakta bahwa Sitti sudah menjadi tersangka pencucian uang di Bareskrim Polri, dan Sudewo didakwa gratifikasi di KPK, menjadi peringatan keras. Kepemimpinan daerah tidak lagi kebal dari intervensi politik DPRD dan penegakan hukum. Pengawasan eksternal kini lebih efektif daripada mekanisme internal lembaga.
Langkah selanjutnya bergantung pada ketangguhan partai politik dalam mengusung calon pengganti. Jika partai pengusung lambat mengusulkan nama, proses pelantikan definitif bisa tertunda. Dalam kondisi ini, peran media dan masyarakat sipil dalam mengawasi transisi kepemimpinan daerah menjadi sangat krusial, terutama untuk memastikan calon pengganti tidak memiliki rekam jejak yang bermasalah.
BERITA TERKAIT (Politik)

Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya, Pastikan Pengerukan 137 Sungai untuk Cegah Banjir Susulan

Demokrat Tahan Sikap Politik Terkait Putusan MA soal Suket Gibran, Tunggu Tenggat 14 Hari

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance
