Fadli Zon Akui Belum Tahu Pencabutan Izin Konser Bocelli di Borobudur
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan belum mengetahui terkait pencabutan rekomendasi izin konser penyanyi tenor Italia Andrea Bocelli di Candi Borobudur yang dijadwalkan pada 31 Oktober 2026. Pernyataan tersebut ia sampaikan seusai ditemui di Benteng Vredeburg, Kota Yogyakarta, pada Rabu (14/10) malam. "Saya belum tahu, tuh. Apa, kita tunggu saja nanti hasil dari Kementerian Pariwisata," ujar Fadli. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan pada prinsipnya mendukung kegiatan yang dapat mendorong kemajuan kebudayaan dan ekonomi berbasis budaya.
Pencabutan izin tersebut merupakan tindakan nyata yang dilakukan oleh Polresta Magelang. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji dalam audiensi bersama kelompok masyarakat penolak konser di kantor Unit Taman Wisata Borobudur (TWB) pada Selasa (13/10/2026). Bim menjelaskan bahwa pihak penyelenggara sebelumnya telah mengajukan permohonan perizinan secara resmi. Namun, kepolisian memutuskan untuk menarik rekomendasi yang sudah diajukan sebelumnya. Ia tidak memerinci alasan spesifik di balik pencabutan tersebut di hadapan para audiens.
Aksi penolakan terhadap konser Bocelli di kawasan cagar budaya ini sebelumnya disuarakan keras oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, mendesak pemerintah membatalkan acara tersebut. Dalihnya adalah rekam jejak Bocelli yang disebut pernah terlibat dalam kegiatan penggalangan dana untuk militer Israel pada 2010 serta konser di Tel Aviv pada 2022. MUI menilai hal ini bertentangan dengan sikap Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina dan menentang penjajahan, sehingga figur yang dinilai mendukung tindakan Israel tidak layak mendapat panggung di tanah air.
Fadli Zon menilai penyelenggaraan konser di kawasan cagar budaya secara umum merupakan hal yang positif. Dia melihat tujuan penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Borobudur memiliki niat baik. "Ini kan ada panitianya, dan saya melihat bahwa maksud dan tujuannya sangat baik. Nanti kita lihatlah, kadang-kadang terjadi salah persepsi, salah informasi, ya, dan hoaks, kadang-kadang yang dibesar-besarkan," imbuh politikus Gerindra ini. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan dan InJourney Destination Management (IDM) memiliki peran masing-masing. Rencana konser tersebut sudah dikomunikasikan antara kedua lembaga tersebut.
Di sisi operasional, Commercial Group Head PT Taman Wisata Borobudur (TWB), AY Suhartanto, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen pusat untuk menentukan kelanjutan acara. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan kepastian mengenai nasib konser tersebut setelah rekomendasi kepolisian dicabut. Sebagai informasi tambahan, selain di Borobudur, Andrea Bocelli juga dijadwalkan menggelar konser di Jakarta pada 3 November 2026. Kedua pertunjukan ini merupakan bagian dari tur dunia Romanza 30th Anniversary World Tour untuk memperingati 30 tahun album Romanza yang melambungkan namanya di kancah musik internasional.
Analisis Redaksi
Pencabutan izin oleh Polresta Magelang menandai eskalasi dari sekadar penolakan sosial menjadi intervensi formal negara. Langkah ini menunjukkan bahwa friksi antara kepentingan ekonomi budaya bertaraf internasional dan sensitivitas geopolitik domestik, khususnya isu Palestina, telah mencapai titik keputusan di tingkat polres. Respons Menteri Fadli Zon yang menyebut dirinya "belum tahu" merefleksikan fragmentasi koordinasi antar-lembaga, di mana Kementerian Kebudayaan seolah terisolasi dari keputusan taktis di lapangan yang diambil oleh kepolisian daerah.
Akibatnya, investor seni dan penyelenggara acara akan menghadapi kepastian hukum yang rapuh saat berinvestasi di Indonesia. Ketidakjelasan alasan pencabutan rekomendasi membuka ruang bagi sentimen lokal untuk mendominasi kebijakan keselamatan publik dan perlindungan cagar budaya. Jika koordinasi pusat dan daerah tidak segera diselaraskan melalui forum resmi seperti yang dijanjikan Kementerian Pariwisata, potensi pembatalan serupa bisa menjadi preseden yang menggoyang stabilitas kepercayaan sektor hiburan berbasis aset budaya nasional di mata komunitas internasional.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pemerintah Klaten Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun Lewat Diseminasi PAUD Satu Tahun Pra-Sekolah

Polri Berjanji Tanpa Impunitas, Ayah Wali Kota Kediri AKBP Edy Herwiyanto Ditegur Propam

Banjir Lahar Semeru Genangi Lumajang, 1.100 Warga Terdampak dan 117 KK Terisolasi
