Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemerintah Klaim Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak Mendasari Pemakzulan, DPR Gerak

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pemerintah Klaim Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak Mendasari Pemakzulan, DPR Gerak
BAGIKAN:

Pemerintah menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dijadikan landasan pemakzulan, sebuah posisi tegas yang memicu dinamika politik baru di parlemen. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan bahwa lembaga eksekutif menghormati yudikatif, sehingga wewenang pemakzulan atau impeachment tidak berlaku atas keputusan hakim. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas gugatan keabsahan syarat pendidikan wakil presiden dalam Pilpres 2024 yang baru saja diputus oleh MK.

Di Kantor Lemhannas, Jakarta, pada Sabtu (10/10) lalu, Syahganda menegaskan bahwa hierarki kekuasaan negara membedakan secara jelas antara eksekutif dan yudikatif. "Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ujar Syahganda. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini, baik yang melintasi jalur politik maupun hukum, tanpa merinci alur spesifik dari kedua jalur tersebut.

Sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap perkara ini bersifat pasif-strategis. Syahganda menyebut, Prabowo menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada otoritas rumpun kehakiman untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum. "Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu," kata Syahganda lewat pesan singkat pada Rabu (7/10). Penyerahan ini menempatkan DPR sebagai panggung utama berikutnya, di mana lembaga legislatif memiliki konstitusionalitas untuk merespons amar putusan pengadilan.

Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan para pemohon karena alasan kedudukan hukum yang tidak memenuhi syarat. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah yang menamatkan pendidikan di luar negeri setara SMA atau sederajat. Isu ini kembali bergulir ke DPR setelah Anggota Komisi II Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Usulan ini menekankan bahwa lembaga negara harus memastikan persyaratan konstitusional kepala negara terpenuhi.

Langkah serupa juga ditempuh oleh elemen masyarakat. Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (12/10) untuk menemui Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar. Mereka mendorong fraksi tersebut menginisiasi penggunaan hak angket guna menelaah tindak lanjut putusan MK secara serius. "Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya hak angket," kata perwakilan AKSI, Natanael Bremana. Saat ini, Gibran sendiri memilih sikap profesional dengan mengaku menghormati proses MK dan tetap fokus bekerja.

Analisis Redaksi

Kekakuan posisi eksekutif dalam menolak potensi pemakzulan menciptakan ruang abu-abu yang akan segera diisi oleh legislatif. Dengan menyerahkan bola ke lembaga negara lain di luar pemerintah, Presiden Prabowo dan jajarannya secara implisit mengakui adanya potensi celah konstitusional yang perlu dituntaskan oleh DPR. Langkah ini merupakan strategi defensif klasik: menghindari tuduhan intervensi yudikatif sambil memaksa lembaga legislatif mengambil alih beban politik dari putusan MK yang memiliki implikasi moral dan hukum terhadap legitimasi calon wakil presiden.

Usulan Pansus dan hak angket bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme kontrol yang bisa mengubah momentum hukum menjadi debat politik nasional. Jika DPR menolak, mereka akan terlihat menutup mata atas temuan faktual MK mengenai ketiadaan ijazah; jika menerima, mereka membuka kotak Pandora investigasi yang dapat menguras legitimasi pemerintah pusat di tahun pertama masa jabatan. Publik kini memegang tensi, menunggu apakah parlemen akan menjadi mediator atau justru memperkeruh situasi dengan mengeskalasi isu keabsahan dokumen yang seharusnya menjadi tanggung jawab administratif KPU sejak pendaftaran.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ