DPR Bahas Dugaan Selundupan Pasal Gibran dalam PKPU: Guspardi Gaus Sebut Tidak Terbukti Dibahas

Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024, memastikan komisi tersebut akan melakukan pertemuan khusus dalam beberapa minggu ke depan untuk membedah dugaan penyelundupan "Pasal Gibran" di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pasal yang menjadi sorotan ini adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, yang sebelumnya terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan pertemuan khusus ini digagas oleh Ahmad Doli Kurnia, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode 2019-2024. Doli, yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dan KPU saat pembahasan PKPU menjelang Pilpres 2024, meyakini bahwa pasal tersebut tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan resmi. Guspardi menegaskan, bedah pasal akan menggunakan dokumentasi resmi setiap RDP yang ada.
Penasihat Partai Amanat Nasional (PAN) ini menguraikan dua skenario bagaimana pasal itu bisa lolos: pertama, pasal tersebut tidak masuk dalam daftar rumusan bersama DPR; kedua, pasal masuk dalam pembahasan namun tidak dibicarakan secara eksplisit. Guspardi menyebut, jika pasal itu dibahas, seharusnya menimbulkan kehebohan di kalangan pers dan anggota dewan, mengingat sifat kontroversialnya. Namun, ketiadaan reaksi saat itu menguatkan dugaan bahwa pasal tersebut tidak dibahas.
Terdapat kesenjangan prosedur yang signifikan karena setiap PKPU wajib melalui uji publik untuk menyerap masukan masyarakat. Guspardi mengklaim berbagai elemen masyarakat telah menyatakan bahwa uji publik terkait pasal tersebut tidak pernah dilakukan. Ia menambahkan, karena Ahmad Doli Kurnia selaku ketua memimpin rapat, menerima berkas, dan membacakan kesimpulan secara terbuka kepada Kementerian, KPU, Bawaslu, dan DKPP, maka tanggung jawab komisi seharusnya tidak gugur jika terbukti ada penyelundupan.
Kontroversi ini memantik perbedaan pendapat antara Doli dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Doli menyebut tidak mengetahui adanya pasal tersebut, sementara Hasyim membantah dengan menyatakan pasal itu ada dalam draf yang disetujui bersama. Istilah "Pasal Gibran" berasal dari kuasa hukum pemohon gugatan ijazah, Bambang Widjojanto. Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan dari Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak diterima karena ketiadaan legal standing, namun menegaskan tidak menemukan dokumen ijazah yang sah, melainkan hanya surat keterangan penyetaraan berdasarkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai, yang dianggap tidak setara dengan ijazah atau certificate of completion.
Analisis Redaksi
Pengakuan terbuka dari eks Ketua Komisi II dan anggota dewan lainnya bahwa "Pasal Gibran" berpotensi menjadi hasil dari proses legislasi yang tidak transparan mencerminkan kelemahan struktural dalam mekanisme RDP DPR. Ketergantungan pada memori kolektif anggota dan ketiadaan rekaman yang jelas dalam dokumen final menunjukkan bahwa pengawasan legislative terhadap regulasi pemilu masih rentan terhadap modifikasi pasca-rapat.
Merespons bantahan Hasyim Asy'ari, klaim bahwa DPR turut bertanggung jawab atas draf bersama justru mengaburkan akuntabilitas individu. Jika pasal tersebut benar tidak dibahas, maka kesalahan terletak pada pihak KPU yang mengikutkan rumusan di luar kesepakatan. Langkah logis selanjutnya adalah pengesahan dokumen RDP secara forensik untuk memastikan apakah pasal tersebut benar-benar ada atau disisipkan kemudian hari, karena ini menjadi kunci legalitas aturan syarat bakal calon.
Ketegangan antara DPR dan KPU terkait pasal ini berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap integritas hasil Pemilu 2024. Tanpa klarifikasi hukum yang tegas mengenai status Pasal 18 Ayat 3, ambiguitas aturan bisa terus menjadi instrumen politik. Komisi II harus segera merilis hasil bedah tersebut untuk menutup celah keraguan, mengingat isu ini menyentuh fundamental syarat pencalonan wakil presiden.
BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi

Komisi I DPR Dukung Evaluasi Keluarnya RI dari Board of Peace Trump demi Kepentingan Nasional
