Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polres Bondowoso Tangkap Pemuda 24 Tahun Nistakan Al-Quran demi Imbalan Rp1 Juta

KriminalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polres Bondowoso Tangkap Pemuda 24 Tahun Nistakan Al-Quran demi Imbalan Rp1 Juta
BAGIKAN:

Wakil Kepala Polres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, memastikan seorang pemuda berinisial AS (24) telah ditangkap kurang dari 12 jam setelah video viral memperlihatkan adegan menistakan kitab suci Al-Quran beredar luas. Pelaku yang tinggal di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, ini dilaporkan melakukan aksi tersebut dengan melampirkan kitab suci pada bagian tubuh intimnya sebagai tantangan daring yang menjanjikan imbalan sebesar Rp1 juta. Penangkapan cepat ini menjadi bukti responsifitas aparat dalam meredam amarah publik yang tersaji di media sosial.

Aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti saat menggeledah kediaman tersangka, termasuk satu unit telepon genggam yang masih menyimpan rekaman video tersebut, sebuah sprei, dan celana dalam yang diduga digunakan dalam proses rekaman. Proses pengungkapan kasus ini berjalan mulus setelah video tersebut dilaporkan oleh warga yang geram. Gede menegaskan bahwa pelaku melakukan seluruh proses perekaman secara mandiri di dalam kamarnya, tanpa melibatkan asisten atau orang lain sebagai pendokumentasi.

Dalam pemeriksaan, tersangka AS berdalih bahwa motif tindakannya dipicu oleh tantangan dari pihak yang tidak dikenal di dunia maya. Pihak kepolisian menyebut alasan ini masih dalam tahap pendalaman, karena menjadi alibi tunggal yang dikemukakan tersangka untuk menjelaskan niat di balik tindakan provokatifnya. Meskipun demikian, fakta bahwa AS bertindak sebagai pemeran sekaligus yang merekam aksi tersebut menjadi kunci penyidikan untuk membuktikan unsur kesengajaan dalam penistaan agama ini.

Pemimpin redaksi melihat bahwa penegakan hukum kali ini bersifat tegas dan tanpa kompromi. AS resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 301 ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 243 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara maksimal lima tahun dan denda kategori lima yang mencapai angka Rp500 juta. Angka denda ini jauh melampaui imbalan Rp1 juta yang dijanjikan oleh si pembuat tantangan, menunjukkan konsekuensi nyata dari aksi main-main terhadap simbol keagamaan.

Di tengah maraknya kemarahan warga, Ketua MUI Bondowoso, Junaidi Mukti, memberikan apresiasi atas langkah sigap kepolisian. Ia mengimbau umat Islam untuk menahan diri dan menyerahkan proses peradilan sepenuhnya kepada institusi hukum, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri. Gede Suartika juga memberikan pesan serupa, meminta elemen masyarakat dan tokoh agama mempercayakan penanganan kasus ini pada jalur hukum yang benar agar tidak terjadi aksi vigilantisme yang justru melanggar ketentuan hukum negara.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti blind spot dalam moderasi konten digital, di mana transaksi finansial kecil bisa memicu pelanggaran hukum berat. Fakta bahwa AS mampu mengeksploitasi isu sensitif untuk keuntungan ekonomi personal menunjukkan kerentanan integritas simbol keagamaan di ruang siber. Dari perspektif [hukum pidana], ancaman denda Rp500 juta menjadi pesan deterrence yang kuat bahwa kebebasan berekspresi di internet tidak memiliki kebal hukum terhadap delik penistaan agama.

Langkah cepat polisi menangkap pelaku dalam kurun 12 jam patut dicatat sebagai best practice penanganan hoaks dan provokasi di era viral. Kecepatan ini memutus rantai emosional masyarakat yang berpotensi memicu kericuhan fisik. Namun, investigasi mendalam terhadap pihak yang memberikan tantangan tetap menjadi kunci hukum, karena tanpa mengidentifikasi aktor di balik alibi AS, potensi ulah serupa dengan modus "upah murah" akan terus berulang.

Meow! Tanya Nesi!
😸