Mantan Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Heri Ditetapkan Pelanggar Etik, Dinonaktifkan dari Jabatan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, resmi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Keputu san ini diambil setelah ia terbukti melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat institusi, sebuah catatan hitam yang kini menjadi kenyataan bagi mantan pimpinan unit reskrim di jantung Ibu Kota tersebut. Sanksi tegas dijatuhkan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar pada akhir September lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hasil tersebut kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10). "Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," ujar Budi. Pernyataan resmi ini mengakhiri spekulasi internal yang telah beredar selama berbulan-bulan mengenai kondisi personal perwira menengah itu.
Secara normatif, tindakan Roby melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 8 menegaskan kewajiban setiap pejabat Polri untuk menaati norma kesusilaan dalam etika kepribadian. Sementara Pasal 13 huruf f secara eksplisit melarang perwira melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ringan, melainkan pelanggaran berat yang menyentuh langsung harga diri institusi dan integritas individual anggota.
Sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi utama: pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus. Budi Hermanto menambahkan bahwa konsekuensi administratif turut diterapkan. "Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan," kata Budi. Ini menandakan akhir dari karier kepemimpinan operasinal Roby di lini depan penegakan hukum.
Penempatan Roby ke dalam status Perwira Menengah Staf (Pamen Yanma) tanpa jabatan fungsional berarti ia tidak lagi memiliki kewenangan struktural di markas mana pun. Perubahan status ini efektif berlaku secara mendesak. Bagi institusi, langkah ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan menjaga citra Polri di mata publik, terutama di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap integritas aparat keamanan. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan tinggi tidak memberikan kekebalan dari pengawasan etik.
Analisis Redaksi
Keputusan menonaktifkan AKBP Roby Heri Saputra dari jabatan strategis Kasat Reskrim Jakpus memiliki implikasi signifikan terhadap stabilitas birokrasi penyidikan di Polda Metro Jaya. Sebagai mantan pimpinan reskrim, posisinya sangat sensitif dan penuh tekanan. Pelanggaran etik terkait kesusilaan personal bukan hanya masalah moral individu, tetapi sering kali menjadi pemicu konflik internal jika tidak ditangani secara tegas dan transparan. Penjelasan resmi oleh Kombes Budi Hermanto menunjukkan adanya proses hukum internal yang berjalan sesuai prosedur, bukan penanganan ad hoc.
Yang perlu diwaspadai adalah efek domino terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan. Publik cenderung menilai integritas institusi melalui perilakunnya di tingkat operasional. Ketika perwira senior melanggar kode etik berat, kepercayaan yang dibangun selama 20 tahun oleh media dan masyarakat bisa tergerus jika tidak dikompensasi dengan sanksi yang tegas dan komunikatif. Penempatan di Pamen Yanma tanpa jabatan adalah langkah mitigasi risiko yang tepat secara hierarkis, menghindari dampak negatif lebih luas di lapangan.
Ke depan, langkah logis institusi adalah mempercepat proses transisi kepemimpinan di Reskrim Jakpus untuk memastikan kontinuitas penanganan kasus. Selain itu, edukasi ulang mengenai kode etik dan batasan moral bagi seluruh perwira menengah dan tinggi perlu ditingkatkan. Kasus Roby Heri menjadi preseden penting: tidak ada jabatan yang kebal terhadap kode etik. Institusi harus terus tegas dalam penegakan aturan demi menjaga martabat profesi. Pengawasanan terhadap sisa perkara yang sebelumnya ditangani Roby juga perlu dipastikan tidak terganggu oleh transisi kepemimpinan ini.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Miris: Bayi 20 Bulan Dinyatakan Tewas Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Akibat Desakan Ekonomi

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu
