⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Jaksa Tuntut 11 Pengasuh Daycare Little Aresha 5 Tahun Bui

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jaksa Tuntut 11 Pengasuh Daycare Little Aresha 5 Tahun Bui
BAGIKAN:

Sebelas pengasuhDaycare Little Areshadituntut pidana penjara 5 tahun dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10). Sidang dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.

Adapun kesebelas terdakwa antara lain Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak pada dakwaan kedua.

Dalam petitumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dikurangi penangkapan dan penahanan.

"Menghukum pidana denda pada para terdakwa masing-masing sebesar Rp250 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut jaksa.

Jika denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri. Apabila hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Jaksa turut memaparkan hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, yakni perbuatan para terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan para terdakwa yang seharusnya mendapat pelindungan dan pengasuhan yang layak.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸