Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Batik Air dan NAM Air Hentikan Operasional di Pangkalan Bun Akibat Kabut Asap Karhutla

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Batik Air dan NAM Air Hentikan Operasional di Pangkalan Bun Akibat Kabut Asap Karhutla
BAGIKAN:

Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa Batik Air serta NAM Air menghentikan sementara seluruh penerbangan dari dan menuju Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan operasional penerbangan yang terganggu oleh menurunnya jarak pandang secara drastis.

Penghentian operasi dilakukan dalam rentang waktu berbeda untuk kedua maskapai tersebut. Batik Air meniadakan penerbangan pada 12-13 Oktober 2026, sementara NAM Air lebih lama yakni mulai 11 hingga 15 Oktober 2026. Langkah preventif ini diambil setelah evaluasi kondisi cuaca terkini menunjukkan risiko tinggi bagi manuver pesawat saat lepas landas maupun mendarat.

Asri Alie, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Iskandar Pangkalan Bun, menegaskan bahwa fasilitas bandara itu sendiri tidak ditutup total. Aktivitas personel darat tetap berjalan normal seperti biasa. "Bukan bandara yang tutup, Bang. Namun, dua maskapai, Batik dan NAM Air, menginformasikan kepada kita untuk tidak terbang," ujar Asri kepada detikcom pada Senin (12/10).

Dampak karhutla terhadap sektor aviasi nasional ternyata jauh lebih luas daripada sekadar insiden lokal di Pangkalan Bun. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat total 1.673 penerbangan domestik terdampak selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Gangguan ini meliputi keterlambatan, pembatalan, pengalihan rute, hingga pesawat kembali ke bandara asal karena alasan teknis dan keamanan.

Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, menyatakan sikap tegas pemerintah mengenai prioritas keselamatan. Ia menekankan bahwa apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, maka tindakan penghentian atau pengalihan adalah kewajiban mutlak. "Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan... Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat," kata Lukman, Senin (12/10). Data rinci menunjukkan 745 penerbangan mengalami delay, 907 dibatalkan atau ditunda, 15 dialihkan, dan enam return to base (RTB).

Sepuluh maskapai tercatat merasakan dampak signifikan dari fenomena ini. Citilink Indonesia memimpin daftar dengan 478 penerbangan terdampak, diikuti NAM Air (300), Wings Air (227), dan Super Air Jet (161). Maskapai lain seperti Surya Mataram, Batik Air, Garuda Indonesia, TransNusa, Lion Air, dan Sriwijaya Air juga turut terkena imbas. Khusus untuk pembatalan, Wings Air mencatat angka tertinggi sebesar 226 penerbangan, sedangkan Citilink mendominasi jumlah keterlambatan dengan 357 kasus.

Kawasan Kalimantan menjadi titik rawan utama gangguan ini. Selain Bandara Iskandar Pangkalan Bun, sejumlah bandara strategis lainnya terpantau terdampak kabut asap, antara lain Bandara Supadio Pontianak, Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara H Asan Sampit, dan Bandara Rahadi Oesman Ketapang. Faktor non-karhutla seperti angin kencang dan abu vulkanik dari Gunung Lewotolok serta Dukono juga berkontribusi pada 14 pembatalan penerbangan tambahan.

Analisis Redaksi

Hentiannya operasional Batik Air dan NAM Air di Pangkalan Bun bukan sekadar masalah logistik internal maskapai, melainkan indikator nyata kegagalan mitigasi karhutla yang berulang setiap musim kemarau. Fakta bahwa satu bulan penuh telah berlalu sejak awal Agustus namun dampaknya masih masif—mencatat ribuan penerbangan terganggu—menunjukkan bahwa respons pencegahan kebakaran di hulu belum efektif melindungi infrastruktur vital transportasi udara. Penumpang kini terjebak dalam ketidakpastian jadwal yang terus berubah seiring volatilitas kualitas udara.

Langkah Kemenhub yang mewajibkan pemenuhan hak penumpang berupa kompensasi, reschedule, atau full refund adalah perlindungan dasar yang harus dikawal ketat. Pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara di lapangan menjadi krusial agar maskapai tidak mengelak tanggung jawab finansial. Jika sanksi tegas tidak diterapkan segera, kerugian ekonomi publik akan terus membengkak tanpa ada efek jera bagi operator maupun pihak-pihak penyebab kebakaran lahan yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum lebih berat.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸