Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PKS Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Ijazah Gibran

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PKS Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Ijazah Gibran
BAGIKAN:

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah spekulasi liar yang terus berkembang di ruang publik pasca-putusan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/10), Mulyanto menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kejelasan atas perkara ini. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan justru akan memperkeruh suasana dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

"Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung," ujar Mulyanto. Menurutnya, respons DPR harus bijaksana dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, tanpa menutup mata terhadap pertanyaan-pertanyaan fundamental yang diajukan oleh warga negara.

Mulyanto juga menekankan pentingnya proporsionalitas dalam menangani isu ini. PKS telah menyampaikan sikap politik resmi untuk mendorong penyelesaian masalah secara tuntas, transparan, dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia menolak adanya kesimpulan prematur sebelum proses pendalaman selesai dilakukan.

Terkait potensi pelanggaran hukum, Mulyanto meminta agar mekanisme penegakan hukum berjalan objektif jika ditemukan unsur pidana. "Jangan mendahului kesimpulan, tetapi jangan pula pasif. Bila ada dugaan tindak pidana, biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi," tegasnya. Ia menambahkan bahwa negara tidak boleh memelihara teka-teki terlalu lama karena kejelasan merupakan bagian integral dari keadilan itu sendiri.

Desakan ini muncul setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya—termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta individu seperti M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing—yang salah satu poinnya menuntut diskualifikasi Gibran.

Poin krusial dari putusan MK adalah temuan bahwa tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah penamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Meskipun demikian, MK menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, membuka celah bagi pengawasan legislatif maupun penegakan hukum berikutnya.

Analisis Redaksi

Putusan MK yang menyerahkan penanganan lanjutan kepada lembaga lain menciptakan zona abu-abu yang berbahaya bagi stabilitas politik. Jika DPR gagal mengambil peran proaktif, hal ini bisa dipersepsikan sebagai bentuk pembiaran sistematis terhadap integritas administrasi negara. Tekanan dari partai oposisi seperti PKS menjadi indikator kuat bahwa isu ini belum selesai dan berpotensi menjadi bola salju politik menjelang agenda-agenda kenegaraan berikutnya.

Langkah logis selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus atau rapat dengar pendapat umum di Senayan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kemendikbudristek dan kedutaan besar negara asal sekolah Gibran. Tanpa tindakan konkret dari parlemen, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum akan terus terkikis. Kejelasan status ijazah bukan sekadar urusan administratif pribadi, melainkan menyangkut legitimasi jabatan tertinggi kedua di republik ini.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸