PKB Bantah Sikap Fraksi Soal Pansus Ijazah Gibran, Tunggu Salinan Putusan MK

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, secara tegas membantah bahwa usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan sikap resmi partainya. Pernyataan ini muncul menyusul ramainya wacana yang digulirkan oleh koleganya sesama anggota Komisi II, Eka Widodo.
Dalam keterangannya pada Jumat (10/10), Khozin menjelaskan bahwa gagasan tersebut murni berasal dari inisiatif pribadi Eka Widodo. Ia menilai pernyataan Eka bersifat normatif dan sejalan dengan amar putusan MK, namun tidak merepresentasikan posisi institusi Fraksi PKB di parlemen. "Itu bukan sikap fraksi, dan yang disampaikan Eka Widodo normatif sesuai amar putusan MK," ujar Khozin saat dihubungi media.
Saat ini, Fraksi PKB memilih bersikap hati-hati dengan menunggu salinan resmi putusan MK sebelum melakukan kajian mendalam. Khozin menekankan pentingnya proses kalkulasi politik dan hukum yang matang sebelum mengambil langkah strategis apa pun. "Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan prioritas utama partainya adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan stabil hingga akhir masa jabatan pada tahun 2029. Terkait potensi terbentuknya Pansus, ia mengakui secara regulasi hal tersebut dimungkinkan karena telah dinyatakan oleh MK. Namun, apakah opsi itu akan dieksekusi atau tidak, masih menjadi tanda tanya besar. "Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mendorong agar DPR menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya jika terdapat dasar dan bukti yang cukup. Eka berpendapat bahwa lembaga negara berwenang harus melakukan verifikasi secara objektif dan transparan terhadap persoalan faktual ijazah tersebut. Dasar hukum pembentukan Pansus sendiri diatur dalam Pasal 17 UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang mensyaratkan komposisi anggota berdasarkan perimbangan jumlah kursi fraksi.
Analisis Redaksi
Pernyataan Khozin mengindikasikan adanya jarak antara dinamika individu di level teknis komisi dengan keputusan strategis partai di level pimpinan fraksi. Dalam politik Indonesia, perbedaan suara antara 'person' dan 'party line' sering kali menjadi sinyal awal ketidakpastian arah dukungan legislatif. Jika PKB belum solid mendukung pansus, maka kemungkinan besar koalisi pendukung pemerintah lainnya juga akan menahan diri, mengingat stabilitas pemerintahan hingga 2029 adalah narasi kunci yang terus digaungkan.
Mengingat sifat Pansus yang ad hoc dan memerlukan persetujuan Rapat Paripurna, kegagalan satu fraksi besar seperti PKB untuk memberikan mandat resmi bisa menjadi hambatan signifikan. Waktu yang disebut Khozin sebagai penentu ('time will tell') kini berubah menjadi alat diplomasi politik; membiarkan isu mereda tanpa konfrontasi terbuka sambil memantau reaksi publik dan tekanan dari pihak oposisi. Langkah selanjutnya sangat bergantung pada seberapa cepat salinan putusan resmi beredar dan bagaimana respons opini publik terhadap urgensi verifikasi ijazah tersebut.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
