Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PERADI Prof: Keadilan Tak Boleh Hanya Dinikmati Kelompok Kuat

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PERADI Prof: Keadilan Tak Boleh Hanya Dinikmati Kelompok Kuat
BAGIKAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menyatakan bahwa hukum kehilangan esensinya apabila akses terhadap keadilan hanya dimungkinkan bagi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh sosial. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kesenjangan layanan bantuan hukum yang masih terasa tajam di tengah masyarakat luas.

Ketua Umum PERADI Prof menegaskan bahwa fungsi utama advokat bukan sekadar mewakili kepentingan klien berbayar tinggi, melainkan menjadi penjaga gerbang keadilan bagi seluruh lapisan warga negara. Tanpa komitmen tersebut, sistem peradilan berubah menjadi arena transaksi semata, meninggalkan kelompok rentan tanpa perlindungan substansial.

Lembaga profesi ini mencatat bahwa banyak kasus sengketa kecil dan pelanggaran hak dasar tidak tersentuh oleh proses hukum formal karena biaya litigasi yang memberatkan. Kondisi ini menciptakan persepsi publik bahwa pengadilan adalah institusi elitis, jauh dari jangkauan rakyat biasa yang membutuhkan penyelesaian konflik secara adil dan cepat.

PENDIDIKAN DAN PENGAWASAN INTERNAL

Untuk mengatasi hal ini, PERADI Prof mendorong penguatan mekanisme bantuan hukum gratis melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. Langkah strategis ini bertujuan memastikan setiap individu, terlepas dari status finansialnya, mendapatkan pendampingan hukum yang layak saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, pengawasan ketat terhadap etika profesi terus ditingkatkan agar anggota PERADI tidak terlibat dalam praktik yang mencederai kepercayaan publik. Integritas pengacara dianggap sebagai fondasi utama dalam membangun kembali citra positif dunia hukum di mata masyarakat yang selama ini skeptis.

Analisis Redaksi

Nada keras PERADI Prof mencerminkan krisis legitimasi dalam ekosistem yudisial kita. Ketika keadilan dinilai berdasarkan kemampuan membayar, maka prinsip equality before the law runtuh. Ini bukan sekadar keluhan profesi, melainkan peringatan dini tentang potensi instabilitas sosial akibat ketidakpercayaan massal pada institusi negara.

Masyarakat perlu waspada terhadap retorika kosong tanpa implementasi nyata. Kunci keberhasilan pernyataan ini terletak pada seberapa efektif PERADI menggerakkan anggotanya untuk pro bono secara konsisten, serta dukungan regulasi dari DPR dan Kemenkumham untuk membiayai posbakum yang memadai. Tanpa anggaran khusus, idealisme ini akan tetap menjadi wacana elit belaka.

Meow! Tanya Nesi!
😸