Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

PDIP Dorong Pansus Dalami Putusan MK Gibran, Siap Panggil Sekolah di Luar Negeri

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PDIP Dorong Pansus Dalami Putusan MK Gibran, Siap Panggil Sekolah di Luar Negeri
BAGIKAN:

Fraksi PDIP di DPR RI resmi menyokong inisiatif pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menguji ulang fondasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dukungan ini disampaikan Deddy Yevry Sitorus, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, yang menilai skandal ini bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan cerminan masalah sistemik yang membutuhkan telaah mendalam oleh lembaga legislatif.

Deddy menegaskan bahwa lingkup investigasi Pansus harus melampaui batas kewenangan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, Komisi Pendidikan, Sains, Teknologi, dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) hingga Kementerian Keuangan turut menjadi pihak terkait yang relevan untuk dipanggil demi membuka tabir kebenaran. Ia menekankan bahwa urusannya bersifat universal, di mana potensi kesalahan serupa dapat dialami banyak pihak, sehingga diperlukan proses klarifikasi yang transparan dan menyeluruh.

"Urusan ini kan tidak saja menyangkut satu kasus tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu mendalami agar terang benderang," kata Deddy saat dihubungi, Jumat (9/10).

Poin krusial yang diungkap Deddy adalah pentingnya memanggil institusi pendidikan di luar negeri yang menerbitkan dokumen pendukung. Ia mengindikasikan bahwa Pansus dapat memanggil pihak sekolah di Singapura dan Australia yang mengeluarkan certificate of attendance atau surat keterangan lain yang digunakan sebagai bukti legalitas pendidikan. Tanpa keterlibatan pihak sekolah asal, Deddy khawatir hasil sidang Pansus akan timpang dan gagal memberikan kepastian hukum yang kuat bagi publik.

Dukungan PDIP ini menyusul usulan awal yang dilontarkan Eka Widodo, anggota Komisi II dari fraksi PKB. Eka mendesak DPR untuk menghormati keputusan MK sekaligus menjalankan fungsi pengawasan konstitusionalnya jika terdapat celah bukti. Ia menegaskan bahwa verifikasi harus berbasis fakta, objektif, dan transparan, bukan semata-mata menuruti keinginan politik sebagian elite. "Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," ujar Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Mekanisme pembentukan Pansus di DPR diatur ketat dalam Pasal 17 UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020. Pansus bersifat ad hoc, artinya akan dibubarkan setelah tugas selesai atau masa keanggotaan berakhir. Jumlah anggotanya dibatasi maksimal 30 orang dengan komposisi yang memperhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi, dan seluruh hasil kerjanya wajib dilaporkan kepada Rapat Paripurna DPR. Regulasi ini memastikan bahwa Pansus Gibran tidak akan berjalan tanpa akuntabilitas institusional.

Analisis Redaksi

Gerakan politik di Komisi II DPR ini menandai pergeseran paradigma penyelesaian sengketa pemilu. Jika sebelumnya putusan MK dianggap final dan mengikat, dorongan pembentukan Pansus menunjukkan adanya keraguan signifikan di lingkaran legislatif terhadap integritas dokumen certificate of attendance yang menjadi dasar pengangkatan Gibran sebagai Wakil Bupati Karanganyar. Penekanan pada pemanggilan sekolah di Singapura dan Australia menunjukkan bahwa bukti-bukti fisik pendidikan menjadi titik lemah utama yang rawan dipertanyakan validitasnya.

Secara prosedural, usulan Pansus ini adalah manuver strategis yang sah dalam mekanisme demokrasi. Namun, dampaknya bagi wibawa MK berpotensi besar. Jika Pansus menemukan adanya kekeliruan faktual dalam dokumen yang digunakan MK, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi independensi yudisial. Publik perlu mewaspadai potensi politisasi proses verifikasi, di mana Pansus bisa berubah menjadi alat untuk menjustifikasi gugatan hukum ulang yang sebenarnya sudah tertutup oleh asas hukum acara konstitusi.

Langkah selanjutnya akan bergantung pada dukungan mayoritas fraksi di DPR. Jika Pansus disahkan, prosesnya akan memakan waktu dan biaya politik yang tinggi. Bagi rakyat, urgensi transparansi tetap berada di atas kepentingan manuver partai. Apakah institusi pendidikan luar negeri tersebut mau bekerja sama dengan DPR menjadi penentu utama kelangsungan proses hukum ini. Kegagalan memanggil sumber data utama akan membuat Pansus bekerja dalam ruang hampa evidensi.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ