Palangka Raya Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari, Asap Pekat Ganggu Jarak Pandang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemkot Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 30 hari, mulai 9 Oktober hingga 7 November 2026. Keputusan itu diambil setelah kabut asap dari karhutla kian pekat dan mengganggu jarak pandang warga di ibu kota Kalimantan Tengah tersebut.
Perpanjangan mengemuka dari rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda yang digelar di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Kamis (8/10). Forum yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan itu secara spesifik menanggapi eskalasi kabut asap karhutla dalam beberapa waktu terakhir.
Kata "memperpanjang" sendiri sudah mengisyaratkan bahwa status darurat sebelumnya memang tengah berlaku. Artinya, seluruh mekanisme penanganan—pemadaman titik api, distribusi masker, pengawalan kesehatan masyarakat—tetap berjalan dalam kondisi siaga penuh hingga awal November. Tidak ada jeda. Tidak ada ruang untuk bersantai.
Wali Kota Fairid Naparin menegaskan penambahan personel gabungan dalam penanganan karhutla. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah kota tidak hanya mengandalkan satuan pemadaman, tetapi juga memperkuat daya jangkau di lapangan agar api tidak menjalar ke area permukiman dan kawasan hutan lindung.
Bagi warga Palangka Raya, perpanjangan 30 hari ini membawa konsekuensi langsung. Asap pekat yang mengaburkan jarak pandang bukan sekadar gangguan visual. Ia memukul kesehatan pernapasan, mengacaukan aktivitas anak di sekolah, dan melumpuhkan mobilitas harian. Status darurat yang berkepanjangan berarti masyarakat harus beradaptasi dengan kondisi udara buruk dalam jangka waktu yang cukup lama.
Analisis Redaksi
Perpanjangan 30 hari mengisyaratkan satu realitas yang tidak nyaman: siklus karhutla di Kalimantan Tengah belum menemukan titik akhir struktural. Selama pembukaan lahan masih mengandalkan praktik membakar, status tanggap darurat akan terus berkepanjangan dari musim kemarau ke musim kemarau berikutnya. Pertanyaan yang seharusnya dijawab publik bukan lagi "apakah darurat perlu diperpanjang," melainkan "mengapa karhutla berulang setiap tahun dengan pola yang sama."
Dari sisi penegakan, penambahan personel gabungan yang diumumkan Fairid Naparin perlu diimbangi tindakan preventif yang lebih tegas dan terukur. Tanpa penegakan hukum yang konsisten terhadap pembakar lahan serta pengawasan ketat di titik-titik rawan, status darurat berisiko menjadi formalitas administratif belaka. Publik berhak menuntut akuntabilitas: di mana titik api terdeteksi, siapa pelakunya, dan sanksi apa yang diterapkan. Tanpa transparansi itu, perpanjangan 30 hari hanya menunda masalah, bukan menyelesaikannya.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Gencarkan 'Program Senin Kabel', Pemprov DKI Targetkan Turunkan Semua Kabel Udara ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun

Kebakaran Jakbar Naik 9,51 Persen, FKDM Digemblar Jadi Garda Depan Penanganan Krisis

Ibu Lansia Dituduh Senggol Mobil Sebelum Tewaskan Pemotor di Kembangan, Polisi Ungkap Kronologi
