⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Apindo Ingatkan PTKP Tak Cukup Selamatkan Daya Beli, Desak Kombinasi Kebijakan Fiskal

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Apindo Ingatkan PTKP Tak Cukup Selamatkan Daya Beli, Desak Kombinasi Kebijakan Fiskal
BAGIKAN:

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sedang didorong pemerintah belum cukup untuk mendongkrak daya beli kelas menengah yang tengah tertekan. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai langkah tersebut memang akan meringankan beban pajak pekerja, namun tidak akan menciptakan efek langsung yang signifikan tanpa ditopang kebijakan lain yang lebih komprehensif. "Cuman kan gini, enggak bisa hanya itu kemudian membantu dari kalau misalnya daya beli langsung naik gitu, ya kan? Kita kan mesti melihat secara menyeluruh permasalahan dihadapi kelas menengah ini apa? Kenapa dia turun? Itu kan menjadi kuncinya," ujar Shinta saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Menurut Shinta, survei Outlook Mid Year Apindo menunjukkan pelemahan kelas menengah menjadi salah satu kekhawatiran utama dunia usaha saat ini. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk merancang insentif yang tepat sasaran dan terintegrasi, baik dari sisi fiskal maupun non-fiskal. Fokus utama yang disarankan mencakup percepatan restitusi pajak untuk menjaga arus kas perusahaan serta penguatan deregulasi dan debottlenecking agar sektor riil dapat bergerak kembali lincah. "Jadi kombinasi daripada beberapa hal gitu. Jadi ini yang mungkin harus menjadi perhatian pemerintah, ini enggak bisa cuman untuk satu-dua hal gitu. Ini adalah kombinasi supaya benar-benar bisa terefleksi di dalam daya beli," pungkasnya.

Di sisi kebijakan pemerintah, paket stimulus untuk kuartal IV 2026 hingga 2027 tengah disusun dengan estimasi anggaran sebesar Rp31 triliun. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa salah satu komponen utama dalam paket ini adalah perbaikan besaran PTKP yang nilainya masih dihitung bersama Kementerian Keuangan. Paket ini dirancang untuk menjaga daya beli, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlanjutan dunia usaha. "Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha," ujar Haryo dalam keterangan resmi, Minggu (4/10).

Penyusunan kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait di Istana Negara. Haryo Limanseto menegaskan bahwa penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan, sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun tersebut difokuskan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027.

Konteks ekonomi menunjukkan bahwa dunia usaha kini bergerak dalam posisi strategis namun penuh kehati-hatian. Bagi Apindo, sekadar menaikkan PTKP adalah langkah awal yang baik, tetapi bukan solusi tunggal. Daya beli kelas menengah dipengaruhi oleh banyak variabel, mulai dari inflasi, biaya hidup, hingga stabilitas pekerjaan. Tanpa adanya percepatan birokrasi dalam pencairan pajak dan penyederhanaan izin, dampak positif dari stimulus fiskal akan teredam oleh hambatan struktural di lapangan.

Analisis Redaksi

Pernyataan Apindo ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan fiskal tunggal seperti PTKP memiliki keterbatasan dampak jika tidak disertai reformasi struktural. Fokus pada percepatan restitusi dan deregulasi menunjukkan bahwa dunia usaha melihat hambatan utama daya beli bukan hanya pada besaran pajak, melainkan pada kecepatan akses terhadap likuiditas dan kemudahan operasi. Jika birokrasi tetap lambat, kenaikan PTKP hanya akan terasa sebagai pengurangan beban, bukan pelunasan kebutuhan pokok.

Langkah pemerintah menyiapkan Rp31 triliun untuk 2026-2027 merupakan komitmen signifikan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada eksekusi. Dengan target pertumbuhan 2027 yang sudah dianggarkan, sinergi antara pemotongan pajak dan percepatan izin menjadi kunci. Jika tidak terintegrasi, stimulus ini berisiko hanya menjadi angka statistik tanpa menyentuh realitas ekonomi riil masyarakat kelas menengah yang mendesak kepastian pendapatan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸