Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

UU Ketenagakerjaan Disahkan: Antara Kemenangan Buruh dan Kritik Partisipasi Publik

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

UU Ketenagakerjaan Disahkan: Antara Kemenangan Buruh dan Kritik Partisipasi Publik
BAGIKAN:

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2026-2027 pada Selasa, 6 Oktober. Langkah ini menandai berakhirnya ketidakpastian hukum yang selama ini membelenggu hubungan industrial di Indonesia akibat tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja.

Panitia Kerja melaporkan bahwa beleid anyar ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Ruang lingkupnya sangat komprehensif, mencakup pengaturan hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga mekanisme pengupahan. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan materi ketenagakerjaan dari klaster investasi dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan pekerja kini memasuki babak baru. Ia merinci sejumlah poin krusial dalam UU tersebut, meliputi kesetaraan di tempat kerja, perlindungan bagi pencari kerja, skema pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta proteksi khusus saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis pada Rabu, 7 Oktober. Pernyataan ini menyiratkan upaya pemerintah menyatukan norma-norma yang sebelumnya tercerai-berai demi menciptakan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Respons positif datang dari Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat. Ia menilai pengesahan ini sebagai momentum penting perjuangan buruh. "Kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri," kata Mirah.

Mirah mencatat beberapa aspirasi kunci yang berhasil diakomodasi, seperti pembatasan outsourcing berdasarkan jenis pekerjaan, kepastian batas masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pencegahan modus pemagangan sebagai tenaga kerja murah, serta alokasi APBN untuk pelatihan kompetensi di era transformasi digital. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara agar biaya adaptasi terhadap AI dan otomatisasi tidak dibebankan sepenuhnya kepada pekerja individu.

Selain itu, UU baru ini menawarkan gagasan pencadangan dana pesangon saat PHK dan pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Bagi Mirah, hal ini vital mengingat pengawasan dan jaminan pesangon kerap menjadi titik lemah implementasi kebijakan sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sejati bukanlah ketukan palu DPR, melainkan ketika pekerja merasakan manfaat nyata berupa upah layak dan jaminan sosial.

Analisis Redaksi

Di sisi lain, Research Fellow CELIOS sekaligus Dosen FH UGM, Nabiyla Risfa Izzati, memberikan catatan kritis tajam. Ia menyebut hasil akhir regulasi ini terasa antiklimaks dan timpang sebelah. Meskipun mengapresiasi pemisahan UU dari Cipta Kerja sebagai koreksi penting, Nabiyla menyoroti minimnya keterbukaan proses penyusunan. Sulit mengklaim adanya partisipasi publik yang bermakna jika draf final baru dapat diakses utuh setelah disahkan.

Kritik substantif juga dilayangkan pada kompromi batas masa PKWT yang masih mencapai empat tahun dan penggunaan istilah subjektif seperti 'imbalan adil dan layak' untuk pekerja informal tanpa kriteria objektif. Lebih jauh, formula pengupahan dianggap belum menyelesaikan akar masalah karena hanya mengadopsi amar MK tanpa memperjelas posisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai standar minimum wajib atau sekadar pertimbangan.

Bahaya terbesar terletak pada puluhan pasal pendelegasian ke peraturan pelaksana. Ketika isu fundamental seperti jenis hubungan kerja dan standar penghasilan diserahkan ke ranah eksekutif, potensi pergeseran perdebatan substansial kembali muncul. Tanpa pengawasan ketat terhadap aturan turunan, semangat perlindungan buruh berisiko tergerus oleh kepentingan birokrasi dan teknis di lapangan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ