Pemerintah Tetapkan Perpres 27, Potongan Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku 2026
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Pemerintah resmi membatasi potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 dan Keputusan Menteri Perhubungan terbaru. Regulasi yang ditandatangani Kamis (8/10) ini memberikan kepastian hukum bagi pengemudi roda dua, dengan pemberlakuan efektif mulai 1 Juli 2026. Langkah ini menjadi jawaban konkret atas tuntutan kesejahteraan yang bergulir selama bertahun-tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pengaturan biaya platform 8 persen ini bukan sekadar angka, melainkan komitmen negara dalam melindungi pendapatan mitra pengemudi. "Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Dudy dalam konferensi pers di gedung DPR Senayan, Jakarta. Penetapan ini sekaligus menempatkan Kementerian Perhubungan sebagai pengampu utama dalam menentukan besaran tarif dasar.
Dalam mekanisme baru ini, tarif yang ditetapkan Kemenhub akan menjadi referensi krusial bagi kementerian teknis lain. Dudy menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menggunakan rujukan tarif tersebut untuk mengatur layanan pengangkutan barang dan pengantaran makanan. "Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Dudy. Sinkronisasi lintas kementerian ini bertujuan agar ekosistem transportasi digital tidak lagi berjalan tanpa kompas regulasi yang jelas.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres telah rampung dan merepresentasikan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. "Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," kata Dasco. Aturan ini mencakup spektrum luas, mulai dari pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua hingga ketentuan tarif dan logistik. Dasco menambahkan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan posisi hukum pengemudi di Indonesia.
Dudy menyebut kehadiran Perpres ini sebagai bentuk kelegaan setelah sekian lama pengemudi ojol beroperasi dalam ruang abu-abu hukum. "Alhamdulillah setelah sekian tahun pimpinan, pengaturan mengenai ojek online akhirnya bisa kita, pemerintah, Pak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan dan memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online," jelas Dudy. Dengan batas maksimal potongan 8 persen, pengemudi diharapkan memiliki proyeksi pendapatan yang lebih stabil dan terukur, mengurangi kecemasan akan eksploitasi oleh platform teknologi.
Analisis Redaksi
Tetapan potongan maksimal 8 persen bukan sekadar kemenangan taktis bagi pengemudi, melainkan pengakuan struktural atas peran vital mereka dalam rantai logistik dan mobilitas urban. Sebelumnya, ruang negosiasi antara pengemudi dan korporasi aplikasi sangat timpang karena asimetri informasi. Dengan adanya Perpres, negara hadir sebagai penyeimbang, memastikan bahwa nilai lebih dari layanan digital tidak hanya dinikmati oleh pemegang saham, tetapi juga berbanding lurus dengan kesejahteraan operator lapangan. Ini adalah langkah awal dalam formalisasi ekonomi gig yang selama ini dinilai rentan dan tanpa jaminan.
Di sisi lain, penerapan aturan ini menghadapi tantangan implementasi yang nyata. Tanggal efektif 1 Juli 2026 memberi waktu transisi yang cukup panjang bagi perusahaan aplikasi untuk memutar otak menyesuaikan model bisnis mereka. Perlu diwaspadai adanya potensi "efek samping" di mana platform mungkin akan menaikkan harga ke pengguna akhir (konsumen) untuk menutup selisih penurunan komisi yang diterima. Jika biaya konsumen melonjak drastis tanpa proporsionalitas, daya tarik layanan ojol bisa turun, yang pada akhirnya berujung pada pengurangan volume order bagi pengemudi sendiri. Koordinasi dengan Komdigi menjadi kunci untuk memastikan integrasi layanan makanan dan logistik tidak terjadi duplikasi biaya yang tidak wajar.
Secara makro, regulasi ini menegaskan bahwa kebijakan publik mulai memeluk sektor informal ke dalam kerangka hukum yang lebih tegas. Kemungkinan langkah selanjutnya adalah pengawasan ketat terhadap kepatuhan platform dalam menerapkan batas 8 persen tersebut. Jika ada pemain yang melanggar, harus ada mekanisme sanksi yang tegas agar regulasi tidak hanya menjadi macan kertas. Keberhasilan Perpres Nomor 27 ini akan diukur bukan hanya dari kelahirannya, tetapi dari sejauh mana pengemudi benar-benar merasakan kenaikan take-home pay mereka di lapangan pada 2026 nanti.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

GOTO Rekor Laba Bersih Rp441 Miliar di Kuartal III-2026, GoPay jadi Penopang Utama

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi
