Danantara Setujui Impor KRL Bekas Jepang, INKA Ditegur Berbenah
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memberi lampu hijau kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terkait rencana impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang. Dony menegaskan dukungannya selama impor tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih tinggi. Sikap tegas ini diungkapkannya saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis (8/10), sambil merencanakan diskusi langsung dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, pekan depan untuk menentukan jumlah armada yang dibutuhkan.
Di balik persetujuan tersebut, Dony menekankan bahwa transportasi publik memiliki efek luar biasa dalam menekan polusi udara dan menghemat konsumsi bahan bakar. Akses KRL dinilai mampu mendorong pengembangan kota-kota satelit sekaligus menekan laju urbanisasi yang tak terkendali. Argumen ini menjadi dasar rasional ekonomi dan lingkungan bagi Danantara untuk membuka ruang bagi masuknya teknologi bekas tersebut ke Indonesia.
Sebagaimana dilaporkan, rencana KAI saat ini menghadapi hambatan regulasi yang cukup krusial. KRL bekas yang ingin diimpor dari Jepang memiliki usia 25 tahun, tetapi aturan Kementerian Perdagangan membatasi impor maksimal usia 20 tahun. Dengan kondisi ini, KAI berencana mengoperasikan armada tersebut selama 10 tahun di Indonesia. Konflik aturan ini menjadi titik simpul antara kebutuhan mendesak armada dan kepatuhan terhadap prosedur birokrasi yang ada.
Sementara pintu impor terbuka, Dony turut memberikan peringatan keras kepada PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA sebagai produsen kereta dalam negeri. Ia menuntut INKA melakukan transformasi menyeluruh dan meningkatkan standar produksi untuk menopang industrialisasi. Dony, yang juga menjabat Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, telah memanggil direksi INKA untuk menegaskan bahwa perusahaan pelat merah tidak bisa lagi bertahan dengan kualitas yang buruk. "Dalam rangka menuju industrialisasi, INKA juga harus bertransformasi, enggak bisa dengan kualitas yang tidak baik," tegasnya.
Langkah ini menunjukkan pergeseran prioritas kebijakan infrastruktur yang mengedepankan efisiensi operasional melalui pemanfaatan aset bekas berkualitas tinggi, tanpa mengabaikan pentingnya penguatan industri domestik. KAI harus bergerak cepat menyesuaikan strategi pengadaan, sementara INKA dituntut membuktikan diri layak menjadi tulang punggung manufaktur transportasi nasional. Tekanan ini akan memaksa kedua entitas untuk profesionalisme dalam manajemen aset dan kualitas produk.
Analisis Redaksi
Kesediaan Danantara menyetujui impor KRL bekas berusia 25 tahun, padahal aturan Kementerian Perdagangan membatasi maksimal 20 tahun, mengindikasikan adanya tekanan untuk merevisi regulasi atau melakukan dispensasi khusus demi kecepatan pengadaan. Jika aturan tidak disesuaikan, proyek ini akan tersendala di pintu birokrasi, padahal kebutuhan armada sangat mendesak. Dony sebagai Kepala BP BUMN memiliki wewenang strategis untuk menggeser kebijakan, sehingga kepatuhan aturan vs kebutuhan operasional menjadi dilema yang harus segera diselesaikan.
Peringatan keras kepada INKA menegaskan bahwa status monopoli sebagai produsen nasional tidak serta merta menjamin kelangsungan bisnis tanpa kualitas. Ancaman untuk transformasi berarti INKA harus segera melakukan audit internal dan pembenahan standar pabrik. Jika tidak, peran INKA dalam ekosistem transportasi publik akan tergerus oleh ketergantungan pada impor, yang justru bertentangan dengan semangat industrialisasi yang digaungkan pemerintah. Langkah selanjutnya harus fokus pada sinkronisasi regulasi impor dan benchmarking kualitas produksi domestik.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Saham BREN hingga DSSA Dibatasi Bobotnya

Finalis MediaMIND Ungkap Potensi Hilirisasi Timah dan Praktik Tambang Bertanggung Jawab di Kundur

Transformasi Bisnis Kimia Farma Tekan Rugi Bersih Jadi Rp13 Miliar
