Bechi Kembali Dibui: Bebas Bersyarat Terpidana Kasus Santriwati Dicabut Setelah Masuk Sel Khusus

Status bebas bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, memaksanya kembali mendekam di balik jeruji besi. Pria yang dikenal dengan nama Bechi ini diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober, setelah berstatus bebas selama beberapa bulan. Keputusan ini diambil oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang yang memulangkannya ke fasilitas pemasyarakatan sebagai tindak lanjut pencabutan hak tersebut. Kepala Lapas Malang, Christo Victor Nixon Toar, memastikan bahwa proses penerimaan Bechi berlangsung dengan lancar tanpa ada indikasi perlawanan. "Iya, yang bersangkutan memang sudah secara kooperatif tadi masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB tadi siang," ujar Christo saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa Bechi bahkan secara sukarela mengikuti prosedur di Balai Pemasyarakatan sebelum dieksekusi ke dalam sel tahanan.
Sesampainya di area lapas, Bechi langsung diwajibkan melewati serangkaian pemeriksaan dan pencatatan ulang identitas sebagai standar operasional untuk warga binaan baru. Proses ini mencakup pengambilan sidik jari dan pemindahan data di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). "Langsung proses seperti pendataan warga binaan baru kembali, kita mengambil sidik jari lagi, kemudian administrasi SDP kita pindahkan lagi, gitu," tutur Christo. Sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban dan mempertimbangkan tingginya sensitivitas kasus yang melibatkan figur publik tersebut, pihak lapas menetapkan kebijakan penempatan sementara. Bechi kini dipindahkan ke sel khusus atau pengamanan khusus guna memisahkan diri dari narapidana lainnya. "Kami akan tempatkan di sel khusus dulu, karena ini kan agak sedikit menarik perhatian masyarakat ya," jelas Christo.
Pencabutan status bebas bersyarat ini berakar dari perhitungan masa pidana yang sempat menjadi perdebatan publik sebelumnya. Bechi, yang merupakan anak seorang kiai di Jombang, awalnya dibebaskan pada 15 Agustus 2025 setelah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dikurangi dengan berbagai remisi keagamaan dan umum yang diterimanya sejak 2022. Namun, status bebas bersyarat tersebut ternyata tidak bertahan lama. Christo menegaskan bahwa sisa durasi masa pidana yang kini harus diselesaikan Bechi merupakan kewenangan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur. "Nah, untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim ya. Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," ucapnya.
Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi telah menjadi perhatian nasional sejak awal pelaporannya. Kejadian ini dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada tahun 2017, dengan penanganan yang kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Proses hukum berjalan sangat alot, terutama setelah Bechi kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncak ketegasan aparat terjadi pada Juli 2022, ketika kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam hingga terdakwa akhirnya menyerahkan diri. Dalam persidangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 KUHP.
Putusan tersebut kemudian dipertahankan pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya, yang dibacakan pada 13 Februari 2023. "Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," bunyi petikan vonis tersebut. Meskipun telah menjalani hukuman sejak September 2024 setelah beberapa kali perpindahan tempat penahanan, pencabutan bebas bersyarat ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap narapidana dengan kasus berat seperti Bechi menjadi prioritas utama bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjaga keadilan.
Analisis Redaksi
Pencabutan status bebas bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani menandai kembalinya sorotan publik terhadap transparansi hukum di Indonesia, terutama terkait kasus yang melibatkan figur dengan latar belakang sosial yang kuat. Langkah cepat Ditjen PAS dalam mencabut status tersebut setelah beberapa bulan bebas menunjukkan adanya evaluasi ketat terhadap persyaratan administratif dan substantif narapidana. Penempatan Bechi di sel khusus bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban yang bisa timbul dari kehadiran narapidana dengan sensitivitas kasus tinggi. Ini adalah respons logis dari institusi pemasyarakatan untuk memitigasi risiko.
Dari sisi hukum, kasus ini menegaskan bahwa remisi, meski sah secara aturan, tidak serta-merta menjamin pembebasan final jika ada celah hukum atau pelanggaran prosedur yang terdeteksi. Kekuatan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang diperkuat di tingkat banding menjadi landasan legal yang kokoh, di mana perubahan status bebas harus dipertanggungjawabkan secara ketat oleh negara. Publik perlu mengawasi bagaimana Kanwil Ditjen Pas Jatim menjelaskan sisa masa pidana ini, karena durasi yang tersisa akan menentukan kapan ia benar-benar bisa bebas total. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa hukum di Indonesia, meski sering dikritik lambat, masih memiliki mekanisme koreksi untuk menjaga integritas vonis pidana berat.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan
