Bahtra Banong Resmi Jabat Ketua Panja RUU Pemilu, Gantikan Rifqinizamy di Puncak Komisi II DPR

Wakil Ketua DPR RISufmi Dasco Ahmad resmi menetapkan politikus Gerindra Bahtra Banong sebagai ketua panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum pada Kamis (8/10), menggantikan posisi Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Dasco memimpin proses pembentukan dan menyatakan persetujuan anggota komisi atas kepemimpinan Banong yang baru. Langkah ini terjadi menjelang memasuki masa reses persidangan, sehingga menjadi momen kritis untuk finalisasi struktur kerja legislatif.
Di bawah kepemimpinan yang baru, fokus diskusi tidak hanya terbatas pada satu isu tertentu, melainkan mencakup seluruh aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut Bahtra Banong, tim Panja akan meminta masukan dari berbagai pihak dan publik secara terbuka. "Semua isu-isu penting untuk kemudian kami minta masukan berbagai pihak, terus kemudian minta masukan publik agar nanti semua isu-isu yang menjadi perhatian publik ini bisa kita selesaikan," ujar Bahtra Banong dalam keterangan pers.
Transparansi menjadi komitmen utama dalam proses legislasi kali ini. Politikus tersebut menegaskan bahwa jadwal pembahasan RUU Pemilu akan dipublikasikan secara rutin melalui media sosial milik Komisi II. "Kapan batas waktunya nanti bisa dilihat... Komisi II akan terus melaporkan secara transparan secara terbuka kepada publik," tambahnya. Kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memantau progres hukum pemilu secara real-time tanpa harus menebak-nebak jadwal sidang.
Konteks pergantian kepemimpinan ini bermula dari struktur komisi sebelumnya. Pada 29 September lalu, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menjabat Ketua Panja secara ex officio untuk menangani agenda administratif formal. "Secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu... membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," jelas Rifqinizamy. Dengan mundurnya peran Rifqinizamy, fokus pembahasan kini sepenuhnya beralih ke Banong yang akan memimpin diskusi substansi hingga akhir 2026.
Pengawasan terhadap proses ini juga melibatkan 23 anggota Panja resmi yang ditetapkan pada 5 Oktober 2026, mewakili delapan fraksi di DPR. Mereka akan bekerja sama dengan pemerintah dalam menyempurnakan draf undang-undang. Daftar ini menjadi representasi kepentingan politik yang akan mengawal arah regulasi pemilu di masa mendatang, memastikan tidak ada kepentingan fraksi tunggal yang mendominasi keputusan akhir.
Analisis Redaksi
Perpindahan estafet kepemimpinan dari ketua komisi ke wakil ketua komisi dari fraksi penguasa (Gerindra) mengirim sinyal kuat bahwa proses legislasi akan lebih berorientasi pada dinamika politik ketimbang teknis administrasi murni. Dengan panja RUU Pemilu kini dipimpin oleh kader partai, tekanan publik untuk menjaga independensi hukum akan semakin tinggi. Masyarakat perlu memperhatikan apakah komitmen "transparansi" yang dijanjikan Banong benar-benar diwujudkan atau hanya menjadi formalitas di awal sidang. Potensi risiko utama terletak pada cakupan isu yang "tidak dibatasi". Dalam praktiknya, ruang diskusi yang terlalu luas tanpa prioritas jelas dapat memanjangkan masa sidang hingga batas waktu akhir 2026, atau justru menyisakan celah interpretasi yang merugikan stabilitas demokrasi. Pengawasan sipil melalui pelacakan publik di media sosial Komisi II menjadi kunci; jika laporan tersebut tidak konsisten, kepercayaan publik terhadap hasil RUU Pemilu bisa tergerus sebelum undang-undang disahkan.BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi

Komisi I DPR Dukung Evaluasi Keluarnya RI dari Board of Peace Trump demi Kepentingan Nasional
