Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

UU Baru Wajibkan Pesangon Maksimal 4 Bulan untuk Pekerja Kontrak dan Outsourcing

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

UU Baru Wajibkan Pesangon Maksimal 4 Bulan untuk Pekerja Kontrak dan Outsourcing
BAGIKAN:

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru resmi memberikan kepastian pesangon bagi pekerja kontrak dan alih daya. Perubahan ini menjadi lompatan signifikan dari aturan sebelumnya yang sering kali mengabaikan hak akhir masa kerja bagi tenaga non-regular. Dalam konferensi pers daring pada Rabu (7/10), Said menjelaskan bahwa besaran pesangon ini dihitung proporsional terhadap masa kerja, dengan batas maksimal empat tahun kontrak.

Mekanisme perhitungannya jelas dan terukur. Pekerja akan menerima satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja yang telah dilalui. Karena durasi kontrak maksimal ditetapkan empat tahun, maka nilai pesangon tertinggi yang bisa digapai adalah empat bulan upah. Angka ini kontras dengan pekerja tetap yang potensi pesangonnya bisa mencapai sembilan bulan upah untuk masa kerja sembilan tahun ke atas.

Untuk membatasi eksploitasi, UU baru ini mengekang jenis pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing. Dibatasi ketat menjadi empat kategori spesifik: katering, keamanan, kebersihan, dan sopir. Said mencontohkan katering di pabrik televisi atau petugas keamanan di pabrik mobil sebagai contoh pekerjaan penunjang yang legal. Dulu, frasa 'antara lain' dalam UU No. 13/2003 membuka celah luas untuk berbagai jenis pekerjaan, yang kini sudah ditutup.

Aturan khusus diperlakukan untuk sektor pertambangan, perminyakan, dan BUMN. Perusahaan seperti PT Pertamina, PT PLN, PT Freeport Indonesia, dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara diwajibkan membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis untuk mengelola pekerja alih daya. "Kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya, si PT Pertamina-nya sendiri harus bikin anak perusahaan. Wajib itu," tegas Said. Skema ini bertujuan memperjelas hubungan kerja dan memastikan jaminan sosial.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10), dengan persetujuan delapan fraksi. Draf final yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal masih dalam proses sinkronisasi antarpasal yang memakan waktu dua minggu hingga satu bulan. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memisahkan regulasi ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Analisis Redaksi

Langkah legislasi ini menutup satu dari celah paling rentan dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia: kerentanan legal bagi pekerja kontrak. Dengan mewajibkan pembentukan entitas hukum khusus (anak perusahaan) bagi BUMN dan sektor strategis, negara sedang mencoba memindahkan risiko sosial dari perusahaan inti ke entitas manajerial yang bertanggung jawab penuh. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk menghilangkan dualisme status pekerja yang selama ini membuat klaim jaminan sosial menjadi abu-abu dan sulit ditagih.

Waspada terhadap proses sinkronisasi. Fakta bahwa draf final belum dapat diakses publik menciptakan ruang interpretasi yang sempit namun berbahaya bagi implementasi teknis di lapangan. Tanpa kejelasan definisi 'kegiatan penunjang' yang selaras antar-ayat, potensi penyalahgunaan skema outsourcing oleh perusahaan yang ingin menghindari kewajiban pesangon tetap terbuka lebar. Masyarakat sipil perlu memantau ketat apakah batas empat jenis pekerjaan ini benar-benar menjadi pagar efektif, atau justru menjadi formalitas baru yang mudah dilewati melalui kontrak jangka pendek berulang.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸