Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Putusan MK Taktemukan Bukti Ijazah Gibran, PDIP Soroti Jejak Intervensi Kekuasaan

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Putusan MK Taktemukan Bukti Ijazah Gibran, PDIP Soroti Jejak Intervensi Kekuasaan
BAGIKAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Sederajat SMA bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru menggugah amarah kader senior PDI Perjuangan. Guntur Romli, politikus PDIP, menilai amar putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran secara substansi, melainkan membuka keliratan dokumen negara yang mengungkap fakta kebohongan dalam rekam jejak pendidikannya.

"PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat telah tercatat dalam putusan negara," kata Guntur Romli saat dihubungi, Rabu (7/10). Bagi dia, temuan ini semakin meyakinkan bahwa proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024 tidak lepas dari intervensi kekuasaan.

MK membacakan putusan penolakan gugatan terkait syarat pendidikan pada Selasa (6/10) malam. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa secara faktual, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir saat pelantikan dan pengambilan sumpah. Oleh karena itu, sengketa tersebut tidak lagi relevan untuk dibahas dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang disetarakan dengan tamat SMA, Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden," ujar Adies saat membaca amar putusan. Keputusan ini diambil meskipun permohonan para pemohon terkait Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Di sisi lain, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, telah menyarankan Gibran untuk mundur sejak proses pembuktian berlangsung. Kini, ia memberikan opsi bagi Gibran untuk melanjutkan pendidikan melalui paket C sambil menjalankan tugas. "Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur lebih terhormat," tegas Pareira. Sikap keras ini mencerminkan ketidakpuasan internal partai terhadap legitimasi jabatan yang diraih.

Analisis Redaksi

Putusan MK kali ini menciptakan anomali hukum yang serius: seorang pejabat negara memiliki rekam jejak pendidikan yang secara resmi dinyatakan tidak terbukti di dalam dokumen negara, namun tetap sah menduduki jabatan tinggi. Logika konstitusional di sini terbelah antara kepastian hukum prosedural (status sudah terlanjur dilantik) dan keadilan substantif (syarat minimum pendidikan tidak terpenuhi secara meyakinkan).

Dampak politiknya tidak bisa diabaikan. Nominasi Gibran kini tercemar oleh stempel "ketidakjujuran dokumen" yang diakui oleh pengadilan tertinggi. Tekanan dari PDIP, sebagai oposisi utama, akan semakin terstruktur untuk mempertanyakan integritas pejabat tersebut dalam setiap kebijakan publik. Publik perlu mewaspadai bahwa preseden ini membuka ruang perdebatan tentang standar etika dan transparansi data negara, terutama terkait verifikasi syarat calon pejabat publik di masa depan.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ