Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PDIP: Data Jadi Tulang Punggung Kebijakan, Cegah Anggaran Salah Sasaran

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PDIP: Data Jadi Tulang Punggung Kebijakan, Cegah Anggaran Salah Sasaran
BAGIKAN:

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI secara resmi mendukung pengesahan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR Selasa (6/10). Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menegaskan bahwa keakuratan data adalah fondasi agar setiap kebijakan negara benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas administrasi.

Sofwan menolak pandangan bahwa data hanya sekadar angka statistik. Baginya, data telah bertransformasi menjadi instrumen vital bagi negara. Fungsi ini mencakup membaca kondisi masyarakat, menyusun kebijakan strategis, menentukan alokasi anggaran, hingga mengukur keberhasilan pembangunan. "Hari ini data bukan lagi sekadar angka dalam tabel statistik. Data adalah tulang punggung dalam memetakan permasalahan, merencanakan kebijakan, mengambil keputusan dan penggerak inovasi, sekaligus cermin yang memperlihatkan kondisi nyata masyarakat," tegas Sofwan dalam keterangan tertulis.

Menurut anggota Fraksi PDIP ini, kualitas data sangat menentukan kemampuan pemerintah untuk melihat persoalan masyarakat secara utuh. Data yang akurat dan terintegrasi diperlukan agar kelompok masyarakat yang selama ini tidak tersentuh kebijakan dapat teridentifikasi dan mendapat perhatian. "Data yang baik dan berkualitas bukan hanya membuat negara lebih efisien, tetapi juga membuat negara lebih peka. Data juga membantu pemerintah melihat yang selama ini luput, mendengar yang selama ini tidak terdengar, dan menjangkau yang selama ini tertinggal dan diabaikan," ujarnya.

Sofwan juga mengingatkan bahwa persoalan data nasional bukan sekadar masalah teknis administrasi. Data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sering kali tidak memiliki standar yang sama, tidak sinkron, bahkan saling bertentangan. Ketidaksesuaian ini berdampak langsung pada kualitas kebijakan dan penggunaan anggaran negara. Kesalahan data dapat berujung pada program pemerintah yang tidak tepat sasaran, yang pada akhirnya merugikan masyarakat penerima manfaat.

"Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data," kata Sofwan. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pembentukan Satu Data Indonesia tidak boleh berhenti pada penyatuan sistem digital atau basis data antarlembaga. Integrasi tersebut harus memiliki tujuan yang lebih besar, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Satu Data Indonesia adalah ikhtiar untuk menyatukan cara negara membaca realitas bangsa, agar pembangunan tidak berjalan dalam perkiraan, pelayanan publik tidak bertumpu pada asumsi, dan kebijakan tidak kehilangan wajah kemanusiaannya," tutup Sofwan. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam governance digital, di mana RUU SDI telah melewati proses panjang sebagai usul inisiatif DPR.

Sebagai informasi tambahan, Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. RUU ini sebelumnya telah disahkan di tingkat satu dalam Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR, di mana seluruh delapan fraksi menyetujui pengesahan. Selama pembahasan bersama pemerintah, total ada 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Analisis Redaksi

Pengesahan RUU Satu Data Indonesia merupakan respons legislatif atas kekacauan data yang sudah lama menjadi keluhan publik. Selama ini, data kependudukan, kesehatan, dan ekonomi sering kali berbeda versi tergantung kementerian yang merilisnya. Fraksi PDIP menekankan bahwa masalah ini bukan teknis, melainkan struktural. Tanpa satu standar data yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan, efisiensi belanja negara akan terus ternoda oleh duplikasi program dan kesalahan sasaran yang mahal.

Apa yang perlu diwaspadai adalah implementasi pasca-pengesahan. UU tanpa eksekusi teknis yang ketat hanya akan menjadi dokumen macan kertas. Tantangan terbesarnya adalah打破 silo data antar-lembaga yang selama ini bekerja dalam kedaan parsial. Sistem Satu Data Indonesia harus mampu menjangkau kelompok marginal yang selama ini 'tidak terlihat' oleh statistik resmi. Jika data masih bias, maka kebijakan akan tetap bias.

Ke depan, pengawasan legislatif perlu fokus pada audit keterbukaan data. Publik berhak tahu bagaimana data mereka digunakan untuk mendistribusikan anggaran. Jika tujuan akhirnya adalah mengakhiri pembangunan berdasarkan asumsi, maka transparansi akses data menjadi kunci. Keberhasilan UU ini akan diukur bukan dari berapa banyak server yang terhubung, tetapi dari seberapa banyak program yang benar-benar sampai ke penerima manfaat yang tepat.

Meow! Tanya Nesi!
😸