Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPU Janji Perlebar Aturan Ijazah di RUU Pemilu Pasca Putusan MK soal Gibran

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPU Janji Perlebar Aturan Ijazah di RUU Pemilu Pasca Putusan MK soal Gibran
BAGIKAN:

Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik menegaskan bahwa hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah SMA bakal calon wakil presiden 2024, Gibran Rakabuming Raka, akan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. KPU memandang informasi dari persidangan tersebut krusial untuk menyempurnakan regulasi teknis pada pemilu mendatang. "Saya yakin pembentuk UU mencermati atau mendalami informasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini," ujar Idham saat dihubungi pada Rabu (7/10), merujuk pada temuan MK yang menyatakan tidak ada dokumen ijazah SMA Gibran yang setara dengan pendidikan luar negeri.

Diluar konteks politik, MK dalam fakta sidang menyatakan bahwa Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Namun, dokumen penguat berupa scan ijazah atau sertifikat dari jenjang SMA tidak ditemukan. Fakta ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di hadapan hakim konstitusi. Hakim Arsul Sani turut menyoroti proses administrasi ini, mencatat bahwa permohonan penyetaraan ijazah SMA tersebut memang bergantung pada validitas dokumen asal dari pendidikan di luar negeri.

Kekosongan regulasi ini memicu kritik tajam dari kuasa hukum pemohon perkara, Bambang Widjojanto. Ia mengkritik Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden tanpa bukti kelulusan SMA jika sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Bambang menyebut pasal itu secara implisit dirancang khusus untuk meloloskan Gibran. "Pasal ini dikhususkan untuk Gibran putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo," kritiknya. Tuduhan ini menunjukkan adanya keraguan publik terhadap objektivitas aturan main yang telah diberlakukan di pilpres lalu.

Sebagai otoritas penyelenggara pemilu, KPU memastikan seluruh putusan MK, baik dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun Pengujian Undang-Undang (PUU), akan menjadi rujukan baku. Idham Holik menambahkan bahwa lembaga peradilan lainnya pun turut memberikan pedoman untuk penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan kebijakan teknis penyelenggaraan. Artinya, mekanisme verifikasi berkas bakal calon di masa depan akan jauh lebih ketat dan terstandarisasi berdasarkan preseden hukum yang sudah ada. Ini bukan sekadar diskusi teknis, melainkan respons langsung terhadap celah hukum yang terungkap dalam perkara Gibran.

Implikasi dari keterlibatan legislatif dalam pembahasan RUU Pemilu ini menandakan adanya upaya penyegaran sistematis terhadap regulasi pemilu. Dengan menjadikan putusan MK sebagai landasan, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mengisi kekosongan aturan terkait verifikasi ijazah dari pendidikan luar negeri. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan menghindari interpretasi sepihak di masa mendatang. Setiap keputusan penyelenggara pemilu ke depan harus berbasis data hukum yang jelas, bukan asumsi yang menimbulkan keraguan publik.

Analisis Redaksi

Langkah KPU untuk memasukkan putusan MK ke dalam RUU Pemilu menunjukkan kesadaran institusional bahwa sistem verifikasi berkas calon masih memiliki celah besar. Kasus Gibran menjadi cerminan nyata bahwa aturan pencalonan sebelumnya tidak mampu mengantisipasi situasi di mana pemohon menggunakan jalur e-layanan tanpa dokumen fisik. Jika tidak diperbaiki, celah ini bisa menjadi celah hukum yang berulang di masa depan. Ini bukan sekadar isu personal, melainkan isu kredibilitas sistem demokrasi.

Yang harus diwaspadai adalah potensi penyalahgunaan pasal pengecualian yang di kritik Bambang Widjojanto. Jika revisi RUU tidak tegas menutup celah pengecualian ijazah SMA, maka di masa depan bakal calon bisa saja menggunakan ijazah kampus tanpa verifikasi latar belakang pendidikan menengah. Regulasi harus lebih spesifik dan ketat, tidak boleh lagi memberikan ruang tafsir luas yang bisa menguntungkan faksi tertentu. Publik akan terus memonitor apakah RUU ini benar-benar memperbaiki sistem atau sekadar formalitas birokrasi.

Secara prosedural, proses ini bisa memakan waktu panjang melalui mekanisme legislasi. Namun, sinyal dari KPU cukup kuat untuk memastikan bahwa preseden MK diimplementasikan dalam regulasi di tingkat yang lebih tinggi. Ke depan, verifikasi berkas bakal calon kemungkinan besar akan mengacu pada standar hukum nasional yang lebih ketat, dengan penekanan pada validitas dokumen dari kementerian teknis terkait. Kita akan melihat apakah revisi ini hanya berlaku untuk jalur presiden atau berlaku umum untuk seluruh level pemilihan di Indonesia.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸