⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menkop Ferry Juliando Usulkan PNS Bergaji ke Koperasi, Menunggu Lintas Kemenkeu

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Menkop Ferry Juliando Usulkan PNS Bergaji ke Koperasi, Menunggu Lintas Kemenkeu
BAGIKAN:

Revolusi struktural di sistem pembayaran nasional mulai berdenyut dari meja Kementerian Koperasi. Ferry Julianto, sang menteri, menegaskan ambisi pemerintah untuk menggeser peran koperasi sebagai kanal formal penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Langkah ini bukan sekadar wacana di udara; ia sedang dirumuskan secara teknis di balik meja rapat dengan Kementerian Keuangan. Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Ferry membeberkan bahwa integrasi ini adalah bagian dari upaya memperluas basis layanan keuangan negara ke dalam sektor koperasi yang dianggap kurang tersentuh sistem perbankan besar.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," papar Ferry. Perekaman suara ini disampaikan di hadapan para tokoh saat gelaran Pra Kongres Nasional Syarikat Islam pada Senin (5/10), sebuah forum yang kerap menjadi cerminan arah kebijakan sosial-ekonomi pemerintah. Ucapan tersebut mengindikasikan bahwa koordinasi lintas kementerian antara sektor koperasi dan keuangan kementerian teknis negara sudah memasuki fase eksekusi operasional. Bagi para pejabat di lapangan, sinyal ini berarti sistem akuntansi dan pencatatan pembayaran gaji yang selama ini kaku akan mulai mencari celah masuk ke ekosistem koperasi.

Di balik rencana distribusi gaji ini, terselip agenda besar lainnya: penajaman daya saing koperasi terhadap industri perbankan. Ferry secara gamblang menyebut bahwa perluasan fungsi layanan keuangan ini dimaksudkan untuk mendongkrak volume transaksi rutin di unit koperasi. Dampaknya, lembaga yang selama ini dianggap lemah secara likuiditas ini akan mendapat aliran dana yang tetap dan dapat diprediksi ( predictable ) dari gaji para abdi negara. Ini adalah lonjakan bisnis yang masif bagi ribuan koperasi yang tersebar di Indonesia, dari yang berskala kecil hingga yang berstatus sentral. Tanpa adanya penyaluran gaji secara rutin, koperasi hanya akan berputar dengan simpanan anggota yang terbatas.

Untuk mendukung skenario ambisius ini, pemerintah mendorong percepatan legislasi di tingkat DPR RI. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah diuji publik di parlemen menjadi landasan utama untuk merekonstruksi tata kelola koperasi. Ferry mengungkapkan bahwa rancangan tersebut merekomendasikan pembentukan otoritas pengawas koperasi yang bersifat mandiri, terpisah dari pengawasan tunggal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak berhenti di situ, pemerintah juga menyertakan jaminan keamanan dana masyarakat lewat integrasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebuah mekanisme perlindungan yang sebelumnya hampir monopolistik dimiliki oleh bank. Ini adalah pembeda fundamental yang diharapkan membuat simpanan di koperasi sama nyamannya dengan tabungan di bank, terutama di mata para pegawai negara yang menjadi target utama layanan ini.

Untuk saat ini, bola panas masih berada di area diskusi antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan. Implementasi teknis soal siapa yang akan menjadi operator sistem, bagaimana skema penalti jika koperasi gagal melakukan transaksi, serta mekanisme audit atas aliran gaji PNS di unit jasa koperasi, masih menjadi variabel yang harus diurai dalam RUU Perkoperasian tersebut. Jika berjalan mulus, skema ini akan menciptakan model distribusi pendapatan ASN baru yang mendekatkan layanan keuangan ke basis komunitas, sekaligus menjadi batu uji nyata untuk apakah koperasi siap menerima beban transaksi berjenjang dan tinggi secara nasional. Tantangannya bukan di sisi permintaan, melainkan di kapabilitas infrastruktur pengawasan dan teknologi yang harus dikejar secepatnya.

Analisis Redaksi

Wacana menjadikan koperasi sebagai mesin pembayaran gaji dan pensiun PNS ini merupakan manuver politik-ekonomi yang tajam. Dibalik retorika penguatan kemandirian rakyat, adanya dorongan pemerintah untuk mendesain ulang sistem pembayaran gergasi birokrasi ke dalam koperasi menandakan upaya untuk menciptakan "tangkap" atas data transaksi dan keanggotaan publik. Jika berhasil diimplementasikan secara masif, hal ini akan merubah peta kekuasaan keuangan secara radikal, memberikan posisi strategis bagi lembaga koperasi dan kementerian teknis yang mengurusi di bawahnya. Namun, bagi sebagian pengamat, ini juga membuka potensi fragmentasi dalam pengawasan, di mana dua regulasi pengawasan jasa keuangan (koperasi dan bank) akan berjalan paralel, yang bisa menjadi celah bagi penyalahgunaan atau inefisiensi.

Dalam jangka pendek, ini adalah skema yang sangat bergantung pada kualitas regulasi RUU Perkoperasian. Kuncinya ada pada penerbitan lembaga pengawas tersebut serta integrasi dengan LPS. Jika regulasi ini lemah atau tumpang tindih, risiko gagal bayar atau manipulasi transaksi bisa menghantam kredibilitas koperasi secara sistemik. Dampak paling nyata bagi publik adalah potensi efisiensi biaya transaksi dan layanan yang lebih dekat secara geografis bagi para purna tugas dan ASN di daerah. Namun, kesiapan sistem IT koperasi yang kini masih dalam taraf pengembangan di sebagian besar kementerian di Indonesia, menjadi pertanyaan besar. Apakah infrastruktur ini mampu memproses jutaan pembayaran rutin tanpa insiden? Ini bukan sekadar soal kebijakan, melainkan ujian teknis yang menentukan apakah rencana ini akan menjadi lompatan modernisasi atau sekadar janji yang menguap di meja kerja.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸