Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Panggil Menteri Nusron Wahid Jadi Saksi Kasus HGB, OTT Rp106,3 Miliar

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Panggil Menteri Nusron Wahid Jadi Saksi Kasus HGB, OTT Rp106,3 Miliar
BAGIKAN:

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa sebagai saksi pekan ini. Panggilan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirimkan minggu lalu dan diyakini sudah diterima oleh pihak Menteri.

"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," ujar Setyo saat ditemui dalam agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/10). Setyo menegaskan bahwa KPK berharap Nusron dapat memenuhi agenda pemeriksaan tersebut. "Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," tegasnya. Setyo menambahkan bahwa menghadiri panggilan hukum adalah kewajiban bagi setiap warga negara.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 19 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat internal kementerian dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penerimaan gratifikasi terkait alih fungsi tanah atau pengurusan HGB.

Delapan tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry memiliki kaitan erat sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Tipikor. Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau 606 ayat (1) KUHP. Sementara itu, kelompok penerima dan penunjang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru.

Analisis Redaksi

Posisi Nusron Wahid sebagai Menteri yang dipanggil menjadi sorotan krusial karena empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaannya. Ini mengisyaratkan adanya lingkaran kecil kekuasaan yang berpotensi menjadi pintu masuk korupsi struktural di sektor pertanahan. Pemeriksaan saksi bukan sekadar formalitas; hal ini akan menguji seberapa dalam keterlibatan atasan langsung dalam mekanisme pengambilan keputusan alih fungsi tanah.

Penahanan yang berlaku sampai 4 Oktober 2026 menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki waktu yang cukup untuk menyusun surat dakwaan yang solid. Dengan nilai OTT mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini berpotensi menjadi salah satu korupsi terbesar di sektor properti. Publik perlu mengawasi apakah pemanggilan Nusron akan berujung pada pengembangan kasus atau hanya berhenti di tahap saksi, mengingat rekam jejak kasus korupsi pertanahan yang sering kali melibatkan birokrasi kompleks dan perlindungan politik.

Meow! Tanya Nesi!
😸