DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif, Target Rampung Desember 2026
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (6/10).
- Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh 326 dari total 576 anggota dewan.
- Proses penetapan tersebut didahului dengan pengambilan sikap tertulis dari delapan fraksi di Senayan.
Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (6/10). Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh 326 dari total 576 anggota dewan. Proses penetapan tersebut didahului dengan pengambilan sikap tertulis dari delapan fraksi di Senayan.
"Apakah RUU usul Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan kepada peserta rapat untuk meminta persetujuan final sebelum mengetuk palu tanda sah. Langkah ini menandai dimulainya fase pembahasan formal antara legislatif dan eksekutif atas salah satu instrumen hukum paling dinanti dalam pemberantasan korupsi nasional.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan target penyelesaian undang-undang ini tidak main-main. Ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus rampung dalam sisa masa sidang tahun ini, atau paling lambat 15 Desember 2026. "Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," ujar politikus Partai Gerindra itu dalam keterangannya.
Mekanisme pembahasan selanjutnya melibatkan pemerintah melalui penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Habiburokhman menjelaskan bahwa proses ini dijadwalkan dimulai pada 10 November mendatang. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, pembentukan undang-undang memang melewati dua tahapan pokok: penyusunan draf oleh DPR dan pembahasan bersama pemerintah. Sejak September 2025, Komisi III telah bekerja keras menyusun draf dan naskah akademik melalui 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 8 kunjungan kerja, serta puluhan kunjungan daerah pemilihan.
Aspirasi masyarakat selama serapan masukan menunjukkan dukungan kuat terhadap pengesahan regulasi ini. Namun, ada catatan kritis yang perlu diperhatikan. Masyarakat menginginkan agar UU Perampasan Aset tidak berubah fungsi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam lawan politik. Menyikapi hal ini, Habiburokhman berjanji memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap implementasinya nanti.
Analisis Redaksi
Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif adalah momentum krusial bagi penegakan hukum di Indonesia. Selama bertahun-tahun, kerangka hukum yang ada kerap dianggap tumpul saat menghadapi pelaku kejahatan ekonomi yang lihai menyembunyikan harta hasil korupsi. Kehadiran UU ini berpotensi mengubah paradigma penindakan dari sekadar menghukum badan menjadi memiskinkan pelaku secara finansial. Jika berhasil diterapkan, ini akan menjadi benteng pertahanan terakhir melawan impunitas koruptor yang sering kali lolos dari jerat pidana konvensional namun tetap menikmati kekayaan haram mereka.
Tantangan terbesar justru terletak pada fase pembahasan DIM mulai November hingga Desember. Jarak waktu yang sempit menuntut ketelitian tinggi agar pasal-pasal karet tidak muncul. Kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan wewenang sangat beralih jika definisi "aset terkait tindak pidana" tidak dirumuskan dengan presisi yuridis yang ketat. Pengawasan pasca-implementasi yang dijanjikan Komisi III juga harus bersifat struktural, bukan sekadar retorika. Tanpa lembaga independen yang mengaudit penerapan aturan ini, risiko kriminalisasi oposisi tetap membayangi setiap langkah penegak hukum.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
