DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Audiensi Bupati Siak dengan Kemenkeu Berujung Deadlock

Audiensi yang melibatkan Bupati Siak Afni Zulkifli dan Plt Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti pada Senin (5/10) berakhir tanpa solusi konkret. Pertemuan yang membahas anjloknya alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ini berujung buntu atau deadlock. Afni secara terbuka mengakui bahwa negosiasi hanya mengurai akar masalah tanpa menghasilkan jalan keluar yang jelas bagi keuangan daerah.
"Jadi bisa dikatakan agak deadlock, hanya bisa menerima tanpa tahu solusinya itu seperti apa," ujar Afni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @afni.zulkifli pada Senin (5/10). Ia mengungkapkan bahwa audiensi yang turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak tersebut tidak menghasilkan keputusan nyata untuk mengatasi krisis pendapatan daerah.
Inti permasalahan terletak pada proyeksi DBH Migas Kabupaten Siak untuk tahun 2027 yang merosot tajam dari Rp600 miliar menjadi hanya Rp36 miliar. Penurunan drastis ini disebabkan oleh postur APBN 2027 di mana total pagu DBH yang disetujui pemerintah pusat dan DPR RI hanya mencapai Rp63,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler, sementara dana untuk mencicil utang kurang bayar kepada daerah hanya sebesar Rp4 triliun.
Afni menyoroti ketimpangan serius dalam mekanisme pelunasan utang tersebut. Total kewajiban utang pusat kepada daerah sejak 2023 tercatat mencapai Rp70 triliun, namun hanya Rp4 triliun yang dialokasikan untuk pelunasan. Setelah dibagi secara proporsional ke berbagai daerah penghasil, Kabupaten Siak hanya menerima porsi pelunasan tunggakan sebesar Rp143 miliar. Angka ini dinilai sangat tidak sebanding dengan beban fiskal daerah yang kini semakin berat.
Kejanggalan fiskal lainnya muncul dari penarikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke pemerintah pusat. Meskipun di atas kertas Kabupaten Siak mengalami surplus sekitar Rp10 miliar, realitasnya daerah tetap kehilangan alokasi hingga Rp100 miliar. Tekanan keuangan ini diperparah oleh fakta bahwa Pemkab Siak masih menanggung utang lebih dari Rp300 miliar kepada pihak ketiga atas proyek infrastruktur yang telah rampung, termasuk tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan.
Kemenkeu menawarkan alternatif melalui program pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI untuk mendanai pembangunan infrastruktur. Namun, Afni menolak tawaran tersebut dengan argumen logis: daerah tidak mungkin mengambil utang baru ketika tagihan lama belum lunas. Ia juga mempertanyakan asas keadilan dalam skema lifting migas, di mana Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil hanya menerima 6,5 persen, sedangkan 84 persen sisanya disetorkan ke pemerintah pusat.
Nufransa Wira Sakti, yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan bahwa pertemuan juga membahas alternatif skema pembayaran kurang bayar melalui operator investasi pemerintah sesuai rencana dalam UU APBN 2027. Namun, mekanisme rinci tersebut belum dapat dijelaskan karena aturan mengenai skema itu masih dalam tahap pembahasan. Afni menegaskan komitmennya untuk terus berjuang meyakinkan pemerintah bahwa DBH Migas merupakan jantung sumber pendapatan daerah.
Analisis Redaksi
Deadlock ini mengindikasikan bahwa masalah struktural dalam distribusi kekayaan alam belum terpecahkan secara adil. Kekakuan postur APBN 2027 yang membatasi porsi pelunasan utang ke daerah menunjukkan prioritas fiskal pusat yang lebih condong ke utang reguler daripada pemenuhan kewajiban historis. Bagi daerah penghasil seperti Siak, selisih antara proyeksi ideal dan realitas pagu negara menciptakan defisit struktural yang mengancam stabilitas pelayanan publik.
Penolakan terhadap skema SMI oleh Bupati Siak merupakan langkah defensif yang wajar. Mengambil utang baru untuk infrastruktur tanpa melunasi tunggakan lama berpotensi memperparah rasio utang daerah. Tanpa adanya transparansi mekanisme operator investasi yang dibahas Kemenkeu, daerah hanya memiliki opsi menunggu. Langkah logis berikutnya adalah eskalasi politik melalui forum legislatif untuk merevisi proporsi distribusi atau mempercepat pelunasan, di mana DBH Migas tetap menjadi satu-satunya instrumen untuk menjaga napas ekonomi lokal.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
