Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Dasco Bantah Menerima Surpres Pergantian Panglima TNI, Prabowo Sudah Ganti Kapolri

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dasco Bantah Menerima Surpres Pergantian Panglima TNI, Prabowo Sudah Ganti Kapolri
BAGIKAN:

Sampai saat ini, surat presiden (surpres) dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait pergantian Panglima TNI belum diterima oleh DPR. Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Puan Maharani melalui keterangan yang dikutip dari sumber internal, namun dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR RISufmi Dasco Ahmad yang secara eksplisit membantah kabar tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/10). "Sampai saat ini belum ada," tegas Dasco. Klarifikasi ini muncul untuk memotong spekulasi yang beredar mengenai rencana rotasi kepemimpinan tertinggi di TNI Angkatan Darat.

Ketua Harian Partai Gerindra itu secara spesifik menampik pertanyaan awak media yang menduga bahwa dokumen usulan pergantian jabatan tersebut sudah berada di meja legislatif. Penegasannya ini memberikan kepastian hukum dan proses bahwa agenda pergantian Panglima TNI belum masuk ke dalam mekanisme DPR. Selama dokumen resmi tidak ditandatangani dan diantar, proses uji kepatutan dan kelayakan tidak akan dimulai. Ini berbeda dengan dinamika politik yang biasanya terjadi menjelang akhir masa jabatan pimpinan suatu lembaga.

Posisi kekosongan atau pergantian ini menjadi sorotan karena Panglima TNI saat ini, Agus Subiyanto, masih aktif menjabat. Ia memimpin sejak 22 November 2023, sebuah masa jabatan yang ia emban di era pemerintahan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebelum promosi ke kursi Panglima, Agus tercatat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Jejak kariernya yang panjang dan dekat dengan Presiden Jokowi terlihat jelas dari masa dia menjadi komandan Kodim 0735/Surakarta, di mana saat itu Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Rekam jejak Agus Subiyanto semakin kokoh setelah ia sempat mengomandoi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada periode 2020-2021. Kini, di usia 59 tahun, prospek masa baktinya masih terbuka lebar secara regulasi. Merujuk pada UU TNI terbaru, batas usia pensiun khusus untuk perwira tinggi bintang empat bisa mencapai 63 tahun. Bahkan, aturan tersebut mengizinkan perpanjangan masa dinas maksimal dua kali, asalkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Artinya, secara hukum, Agus masih memiliki waktu untuk bertugas tanpa harus segera digantikan, kecuali ada keputusan strategis dari eksekutif.

Konteks penolakan Dasco ini makin jelas jika ditelanjangi dengan tindakan eksekutif sebelumnya yang cepat. Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan pergantian Kapolri secara kilat, menyerahkan tampuk kepemimpinan Polri kepada Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Meskipun pendahulunya, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, masih menyisakan beberapa tahun masa dinas, Prabowo memilih rotasi. Listyo sendiri telah dilepaskan dari jabatan Kapolri dan dilantik langsung menjadi Kepala Staf Presiden. Proses penunjukan, uji kepatutan dan kelayakan di DPR, hingga pelantikan Suyudi berlangsung sangat singkat, setidaknya hanya memakan waktu sehari. Surpres penggantian Kapolri itu bertanggal 30 September, dan seluruh proses di DPR hingga pelantikan selesai dilakukan sehari kemudian, dari pagi hingga sore.

Analisis Redaksi

Bantahan Dasco harus dibaca sebagai sinyal bahwa rotasi Panglima TNI tidak sedang dalam tahap darurat atau segera. Berbeda dengan kasus Kapolri yang diproses dalam waktu 24 jam dengan mengorbankan sisa masa jabatan pejabat lama, proses di TNI tampaknya masih mengikuti jalur standar. Perpanjangan usia pensiun menjadi variabel kunci yang bisa digunakan presiden untuk mempertahankan komando tanpa melalui mekanisme surpres pergantian secara penuh dalam waktu dekat. Jika Prabowo ingin mengganti, ia harus mengeluarkan surpres terlebih dahulu, dan Dasco memastikan dokumen itu belum ada. Ini adalah jeda strategis antara eksekutif dan legislatif.

Kecepatan proses di Polri mengirim pesan politik yang kuat tentang konsolidasi kekuasaan di tubuh keamanan. Namun, di TNI, faktor usia dan regulasi UU yang baru memberi ruang manuver lebih lebar. Publik perlu mengawasi apakah keputusan Presiden berikutnya akan memanfaatkan klausul perpanjangan dua kali untuk Agus Subiyanto, atau justru akan memecah kekompakan dengan memberhentikan di tengah jalan. Selama surat resmi belum masuk ke gedung parlemen, spekulasi tentang nama penerus Agus hanyalah tebakan kosong yang belum memiliki dasar hukum prosedural.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ