Sang Hyang Seri Berbalik Cetak Laba 2025, Adhi Cahyono Akui Arus Kas Operasi Masih Negatif
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

PT Sang Hyang Seri (SHS) berhasil membalikkan rapor merahnya dengan membukukan laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) serta laba positif pada 2025. Prestasi ini menjadi kontras tajam terhadap kondisi finansial perusahaan pada 2022 yang terpuruk di wilayah negatif. Direktur Utama SHS, Adhi Cahyono, menegaskan bahwa kontribusi laba kotor dari bisnis benih melonjak lebih dari 300 persen pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (1/10), Adhi merinci capaian terkini perusahaan. "Hingga Agustus 2026, kontribusi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen dari capaian setahun penuh 2025, sementara EBITDA dan laba bersih tetap berada di wilayah positif," ujarnya. Angka ini menandai fase kritis pemulihan bagi BUMN produsen benih tersebut.
Titik balik SHS tidak terjadi dalam waktu singkat. Pada 2022, pendapatan perusahaan anjlok lebih dari 30 persen dan rugi bersih membengkak sekitar 67 persen. Meskipun rugi bersih berhasil ditekan hingga menyusut sekitar 73 persen pada 2023, tekanan kembali menghantam pada 2024. Adhi menjelaskan bahwa kondisi ini dipicu oleh kebijakan *refocusing* yang menekan pendapatan kegiatan noninti dan keterbatasan modal kerja, meski rugi bersih tahun itu masih 44 persen lebih rendah dari titik awal 2022.
Manajemen SHS membeberkan lima fondasi utama yang dibenahi untuk mencapai penyehatan ini. Pertama, pemulihan penguasaan dan pengelolaan 3.200 hektare lahan di Sukamandi sebagai pusat produksi benih dengan potensi hasil 27 ribu ton per tahun. Kedua, implementasi program *One Day Payment* untuk mempercepat pembayaran ke mitra petani guna memulihkan kepercayaan. Ketiga, *refocusing* portofolio bisnis untuk kembali bertumpu pada produksi benih. Keempat, penyederhanaan struktur organisasi dan digitalisasi yang berhasil memangkas biaya pegawai hingga sekitar 40 persen. Kelima, restrukturisasi kewajiban utang lama dan divestasi aset noninti untuk membuka ruang modal kerja bagi operasional.
Adhi Cahyono mengingatkan bahwa capaian positif 2025 perlu dibaca secara cermat. Laba bersih perusahaan tidak seluruhnya berasal dari operasi berulang, melainkan turut ditopang oleh sumbangan besar dari langkah divestasi dan restrukturisasi. Arus kas operasi perusahaan masih berstatus negatif, menandakan SHS baru berada pada tahap perbaikan awal profitabilitas.
Analisis Redaksi
Capaian EBITDA positif dan lonjakan laba kotor 300 persen dari bisnis benih memang menjadi sinyal kuat bahwa strategi *refocusing* SHS mulai membuahkan hasil. Namun, pernyataan Adhi Cahyono bahwa laba bersih masih ditopang oleh divestasi dan arus kas operasi masih negatif, adalah pengakuan jujur yang krusial. Ini menunjukkan bahwa *true profitability* atau keuntungan riil dari operasional harian belum sepenuhnya pulih. Investor dan pemangku kepentingan harus membedakan antara laba akuntansi dan kesehatan arus kas tunai.
Lima pilar pemulihan, khususnya pemangkasan biaya pegawai 40 persen dan pengembalian fungsi lahan Sukamandi, adalah langkah struktural yang tepat. Namun, keberhasilan program *One Day Payment* akan menjadi penentu berikutnya. Jika kepercayaan petani tidak pulih, rantai pasok benih bisa terganggu, mengancam fundamental bisnis inti. Fokus manajemen kini harus beralih dari sekadar menekan angka kerugian menjadi mencetak arus kas operasi positif secara konsisten.
Meski berbalik dari kerugian masif 2022, tantangan terbesar SHS ke depan adalah menjadikan laba berulang dari bisnis inti sebagai penguat neraca, bukan bergantung pada aset penjualan. Pemantauan ketat terhadap utilisasi aset 3.200 hektare dan kemampuan mengonversi laba menjadi kas tunai bersih akan menjadi indikator keberhasilan nyata tahap selanjutnya.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
