Said Abdullah: Doktrin Pertahanan Semesta Nasution Tetap Relevan Hadapi Perang Hibrida
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Anggota DPR RI dan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan bahwa konsep pertahanan semesta tetap relevan untuk diterapkan di Indonesia guna menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. Menurutnya, penguatan pertahanan negara tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan militer, melainkan harus melibatkan dukungan masyarakat sebagai bagian dari kekuatan pendukung.
Said menolak pandangan yang menempatkan isu militer dan demokrasi dalam posisi berseberangan. Ia menilai perspektif tersebut tidak semestinya dipertahankan, terutama setelah Indonesia melewati fase reformasi. Pengalaman masa Orde Baru, ketika militer memegang peran besar dalam posisi kelembagaan sipil, menjadi sejarah yang membentuk konsensus nasional untuk memperkuat demokrasi. Kini, TNI dinilai telah menempatkan diri secara profesional dengan berfokus pada sektor pertahanan negara, sebuah posisi yang harus terus dijaga.
Landasan hukum pertahanan semesta sebenarnya telah tercantum dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat 3 mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sementara itu, Pasal 30 ayat 2 menempatkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dengan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Saat ini, implementasi konsep tersebut diwujudkan melalui TNI serta komponen cadangan (Komcad) yang berasal dari masyarakat dan mendapatkan pelatihan militer. Namun, Said melihat masih ada ruang untuk memperluas keterlibatan masyarakat secara terarah dan sesuai kapasitas masing-masing.
Gagasan memperkuat peran masyarakat dalam pertahanan bukan sesuatu yang baru. Sejumlah negara demokrasi masih menerapkan wajib militer, seperti Korea Selatan, Turki, Brasil, Rusia, Aljazair, Armenia, Estonia, Israel, hingga Korea Utara. Di kawasan Asia Tenggara, Singapura dan Thailand menerapkan wajib militer, sementara Malaysia menggunakan model selektif melalui Program Latihan Khidmat Negara (PLKN). Amerika Serikat, yang mengakhiri wajib militer pada 1973, kini menerapkan sistem selektif melalui Selective Service System (SSS).
Said menilai bahwa doktrin pertahanan semesta yang berporos pada pemikiran Jenderal A.H. Nasution pada 1953 tetap relevan, meskipun bentuk ancaman telah bergeser ke perang asimetris dan hibrida. Kondisi ini menuntut kesiapan pertahanan yang lebih luas. Oleh karena itu, prioritas tetap diberikan pada penguatan TNI melalui pembangunan postur yang profesional dan pemenuhan Minimum Essential Force (MEF). Di saat yang sama, komponen cadangan perlu dipikirkan kembali sebagai lapis pertahanan, dengan melibatkan masyarakat melalui pendekatan kesukarelawanan dan pelatihan yang sesuai.
Analisis Redaksi
Pernyataan Said Abdullah ini mengindikasikan pergeseran paradigma dalam kebijakan pertahanan Indonesia dari yang tadinya sangat sentralistik di kalangan militer, menjadi lebih inklusif dengan keterlibatan sipil. Di tengah meningkatnya ancaman non-tradisional seperti perang asimetris dan hibrida, relying hanya pada pasukan aktif saja dinilai tidak memadai. Integrasi komponen cadangan yang terlatih secara sukarela menjadi kunci daya tahan negara dalam skenario konflik modern.
Langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah bagaimana merancang kurikulum dan mekanisme rekrutmen yang tidak membebani warga negara, namun tetap efektif. Jika berhasil, inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kesiapan militer, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang lebih disiplin dan memiliki kesadaran bela negara, sejalan dengan semangat HUT TNI ke-81 tahun 2026.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemenhub Panggil Perusahaan Truk Molen, Kendaraan Ditemukan Langka Uji KIR Selama Enam Tahun

BMKG: Angin Kencang dan Siklon 91B Picu Gelombang Tinggi di Perairan Sumut

Pertamina Klaim Program Desa Energi Berdikari Hasilkan Nilai Tambah Ekonomi Rp26 Miliar per Tahun
