PDIP Tolak Seret Puan dalam Gugatan Ijazah Gibran di MK, Tuding Narasi Jahat dan Drama Murahan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas meminta agar nama Ketua DPR RI Puan Maharani tidak diseret dalam polemik gugatan ijazah syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menilai bahwa berbagai isu yang menyeret Puan merupakan upaya terorganisir untuk memojokkan partai dan figur tersebut. Sikap keras ini disampaikan Deddy sebagai respons terhadap narasi yang beredar di ruang publik terkait potensi Puan menjadi kandidat wapres jika gugatan dikabulkan.
Dalam keterangannya pada Senin (5/10), Deddy Yevry Sitorus mengingatkan agar proses hukum di MK tidak dicemari oleh isu sesat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran adalah masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum, yang cukup dibuktikan bahwa gugatan para pihak tidak benar untuk mengakhiri perkara. Bagi Deddy, membangun narasi jahat hanya untuk mengalihkan isu dan mendapatkan simpati publik merupakan tindakan yang tidak proporsional.
Perkara yang menjadi bahan gugatan tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Narasi mengenai Puan Maharani sebagai kandidat pengganti muncul di media sosial, menyebutnya sebagai alternatif jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana cs. Isu ini membuat posisi Puan, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menjadi sorotan tersendiri di tengah proses sengketa hasil pilpres. Deddy mencurigai bahwa isu tersebut sengaja diembuskan untuk mencari simpati bagi Gibran Rakabuming Raka, bukan murni kekhawatiran akan konstitusionalitas syarat calon.
DPP PDIP menegaskan bahwa partainya tidak ikut campur dalam substansi gugatan hukum di MK, melainkan menolak prematurnya spekulasi politis yang melibatkan nama Puan Maharani. Mereka memandang bahwa dramatisasi masalah hukum menjadi isu politik yang menyeret ketua lembaga tinggi negara akan mengaburkan fokus pada keabsahan hukum pencalonan Gibran. Inti penolakan ini adalah menjaga integritas proses hukum dari intervensi narasi yang tidak berlandasan fakta hukum yang kuat.
Analisis Redaksi
Sikap PDIP yang menolak menyeret Puan Maharani ke dalam arena sengketa hukum di MK mengindikasikan upaya institusional untuk memisahkan dinamika internal partai dari proses konstitusional yang sedang berlangsung. Penolakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa partai menyadari risiko reputasi besar jika isu spekulatif kandidat wapres menjadi viral dan justru mengaburkan substansi hukum gugatan ijazah. Dengan menuding adanya "drama murahan", Deddy Yevry Sitorus secara tidak langsung mengakui adanya tekanan publik dan manuver media sosial yang memanfaatkan momen legal ini untuk kepentingan elektoral calon yang sedang digugat.
Langkah hukum yang ditempuh para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan KIPP, menunjukkan polarisasi tajam di masyarakat sipil dan partai politik terkait syarat kelayakan calon wakil presiden. Namun, campur tangan narasi politik yang menyebut Puan sebagai "cadangan" berpotensi menurunkan kualitas diskursus hukum di MK menjadi sekadar permainan persepsi. Jika MK akhirnya mengabulkan gugatan, kekosongan slot wakil presiden akan memicu krisis legitimasi yang lebih dalam, sementara penolakan atas gugatan akan membuka ruang bagi manuver politik lanjutan. Masyarakat perlu mewaspadai bahwa spekulasi pengganti calon sering kali digunakan untuk memanaskan suasana dan mempengaruhi opini publik di luar ruang sidang.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
