Pakar UGM Dorong UU Perampasan Aset Sita Harta yang Sudah Dicuci
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Usulan ini disampaikan Fatahilah saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (5/10).
- Ia menilai, jika hasil tindak pidana tidak dapat ditemukan secara utuh, negara tetap bisa menggantinya dengan menyita aset sah yang memiliki nilai setara.
- "Jadi kalau hasil tindak pidananya tidak bisa ditemukan dia bisa diganti dengan aset sah.
Fatahilah Akbar, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), mengusulkan agar UU Perampasan Aset memiliki wewenang untuk menyita aset sah yang telah tercemar atau dicuci dari hasil kejahatan.
Usulan ini disampaikan Fatahilah saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (5/10). Ia menilai, jika hasil tindak pidana tidak dapat ditemukan secara utuh, negara tetap bisa menggantinya dengan menyita aset sah yang memiliki nilai setara.
"Jadi kalau hasil tindak pidananya tidak bisa ditemukan dia bisa diganti dengan aset sah. Aset sah itu adalah misalkan aset yang dia peroleh sebelumnya, tapi enggak bisa kita rampas," kata Fatahilah dalam rapat tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan mekanisme penyitaan ini tetap harus melalui putusan pidana atau yang dikenal dengan istilah Conviction Based Asset Forfeiture (CBAF).Fatahilah memberikan contoh konkret bagaimana aset tercemar bisa berubah wujud. Misalnya, uang hasil kejahatan hilang di luar negeri, sudah dihabiskan, dicuci melalui transaksi ilegal, atau diinvestasikan hingga berubah menjadi properti atau saham yang terlihat legal.
Penyitaan aset tersebut tetap harus memperhatikan prinsip proporsionalitas. Nilai aset yang disita harus sesuai dengan nilai tindak pidananya. Pengecualian hanya berlaku jika aset tersebut telah berkembang nilai setelah diinvestasikan. Sebagai ilustrasi, jika uang awal hasil kejahatan Rp200 juta berubah menjadi Rp2 miliar karena investasi, dan hal itu dapat dibuktikan, maka selisih keuntungan tersebut juga bisa disita.
Argumentasi utamanya bertumpu pada prinsip hukum universal crime doesn't pay, yang artinya kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan bagi pelakunya maupun orang lain. Fatahilah menegaskan bahwa prinsip ini menjadi landasan filosofis mengapa negara berhak mengejar sisa nilai kejahatan, bahkan setelah bentuk fisik uangnya telah bertransformasi.
"Nah itu sebenarnya karena karena prinsipnya adalah crime does not pay, jadi kejahatan tidak boleh dijadikan keuntungan bagi orang lain," tegas Fatahilah di hadapan anggota dewan.
Analisis Redaksi
Pengusulan ini menutup celah hukum yang selama ini menjadi favorit para koruptor dan pelaku kriminalitas ekonomi. Selama ini, pelaku sering kali menyamarkan jejak uangnya dengan mencucinya menjadi aset legal atau mengirimnya ke luar negeri, membuat negara sulit menuntaskan proses perampasan karena wujud fisik "hasil" tersebut sudah tidak ada.
Menyita aset sah berdasarkan nilai setara dari tindak pidana adalah langkah progresif yang selaras dengan standar internasional dalam memerangi pencucian uang. Namun, syarat ketat melalui putusan pidana (CBAF) yang disoroti Fatahilah menjadi krusial. Ini menjaga agar hak konstitusional warga negara atas kepemilikan harta tidak diinjak-injak tanpa proses hukum yang sah.
Mengingat prinsip crime doesn't pay, DPR perlu merumuskan aturan teknis tentang mekanisme pembuktian "nilai berkembang" secara akurat agar tidak menimbulkan sengketa hukum yang berkepanjangan di kemudian hari.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Skandal Penyadapan: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Jenderal Aktif sebagai Tersangka, Ancam 10 Tahun Bui

Kejagung Ingatkan Risiko Kesewenang-wenangan dalam Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan di Rapat DPR
