Komisi II DPR Bentuk Panja 23 Anggota untuk RUU Pemilu, Jadwal Dibuka hingga 2026
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

23 anggota Panitia Kerja (Panja) resmi mewakili delapan fraksi di DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Penetapan ini dilakukan oleh Komisi II DPR secara terbuka pada Senin (5/10), menandai dimulainya fase krusial dalam penyusunan aturan main pemilu ke depan. Keputusan ini langsung dilanjutkan dengan penyusunan jadwal pembahasan yang akan berlangsung hingga akhir 2026.
Rifqinizami Karsayuda, Ketua Komisi II DPR dari fraksi NasDem, memimpin langsung proses formalisasi Panja tersebut. "Hari ini susun jadwal dan agenda Panja," tegas Rifqi saat dikonfirmasi. Keputusannya diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk memperjelas mekanismelembaga penyelenggara dan teknis pemilu yang menjadi sorotan publik.
Komposisi Panja ini cukup solid secara politik karena mencakup perwakilan dari seluruh fraksi besar. Dua wakil ketua lainnya hadir untuk menjaga keseimbangan: Aria Bima dari PDIP, Agun Gunanjar dari Golkar, Bahtra Banong dari Gerindra, dan Dede Yusuf dari Demokrat. Struktur kepemimpinan ini dirancang agar tidak ada satu kubu pun yang mendominasi jalannya diskusi hukum.
Perinciannya, fraksi PDIP menempatkan empat anggota, sementara Golkar dan Gerindra masing-masing mengirim tiga wakil. Fraksi PKB, NasDem, dan PKS menempatkan dua anggota, sedangkan Demokrat dan PAN hanya punya satu perwakilan. Anggota lain seperti Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Kamarudin Watubun, dan Bob Andika Mamana Sitepu akan menjadi mata dan telinga di lantai sidang.
Nama-nama seperti Giri Ramanda N. Kiemas, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ahmad Irawan, dan Taufan Pawe juga masuk dalam daftar resmi. Proses legislasi ini dinilai akan menjadi panggung uji ketahanan politik antar-partai dalam menyepakati aturan yang memengaruhi masa depan demokrasi Indonesia.
Analisis Redaksi
Bentuk Panja yang inklusif namun terstruktur rapat menunjukkan bahwa Komisi II berusaha menghindari deadlock sejak awal. Kehadiran semua fraksi dalam satu meja berarti setiap perubahan pasal teknis, mulai dari ambang batas hingga sistem pemilihan, harus melewati konsensus lintas ideologi. Ini bukan proses yang cepat.
Jadwal yang terbentang hingga akhir 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pembahasan ini bersifat maraton, bukan sprint. Publik harus mewaspadai dinamika di balik layar, di mana kepentingan politik elektoral partai bisa mengaburkan prinsip-prinsip fundamental seperti proporsionalitas. Jika deadlock terjadi, dampaknya bisa berujung pada ketegangan antar-partai yang memengaruhi stabilitas legislasi nasional.
Secara logis, langkah selanjutnya adalah penyusunan naskah akademis yang komprehensif dan dengar pendapat publik. Transparansi dalam setiap tahap Panja adalah kunci. Jika proses ini tertutup, risiko lahirnya aturan main yang bias akan semakin tinggi. Pengawasan publik terhadap setiap rapat Panja menjadi keharusan, bukan lagi sekadar pilihan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi

Komisi I DPR Dukung Evaluasi Keluarnya RI dari Board of Peace Trump demi Kepentingan Nasional
