Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Setop Sementara Proyek Pusat Data AI senilai Rp3,5 Triliun
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara proyek pusat data (data center) berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Centers di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, karena kekhawatiran terhadap proses perizinan yang belum lengkap. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penegakan aturan dan perlindungan kepentingan masyarakat di atas aspek investasi. Penghentian ini menargetkan proyek bernama AI Campus 2 atau CGK4 yang nilainya mencapai Rp3,5 triliun.
Proyek besar yang baru melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 22 September 2026 tersebut direncanakan menjadi kawasan data center berkapasitas hingga 640 megawatt (MW). Pembangunan dijadwalkan berlangsung secara bertahap selama sekitar tiga tahun. Menurut keterangan resmi yang diunggah PR Newswire, proyek ini mendapat dukungan kapasitas listrik sebesar 845 megavolt ampere (MVA) dari PT PLN (Persero), yang merupakan bagian dari total lebih dari 1,2 gigavolt ampere (GVA) daya yang diamankan BDx untuk kampus data center di Indonesia.
Dalam tahap awal, pembangunan difokuskan pada gedung pertama dari total enam gedung yang direncanakan. Gedung ini memiliki kapasitas teknologi informasi (IT) sebesar 120 MW dan ditargetkan beroperasi pada awal 2027. Fasilitas tersebut dirancang menggunakan teknologi direct-to-chip liquid cooling yang mampu mendukung kepadatan daya hingga 500 kilowatt (kW) per rak, sebuah spesifikasi teknis penting untuk menangani pendinginan perangkat komputasi AI berpadat tinggi. Inovasi teknologi data center ini juga telah menarik minat dari sejumlah hyperscaler dan penyedia cloud global, serta telah bersertifikat NVIDIA DGX-Ready Colocation Data Center sejak April 2025.
"Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan (pembangunan). Kan izinnya tidak keluar," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat (2/10). Ia menegaskan bahwa kesalahan terletak pada pihak konsultan yang belum memasukkan data hingga peninjauan dilakukan, bukan sepenuhnya menyalahkan Pemerintah Daerah Purwakarta. Pemprov Jabar menyatakan akan bersikap objektif, di mana kelayakan proyek akan ditentukan berdasarkan hasil kajian yang melibatkan masukan akademisi dari Universitas Indonesia.
Persoalan krusial lainnya adalah kebutuhan pasokan air untuk sistem pendingin server AI. Dedi Mulyadi membeberkan bahwa sistem tersebut rencananya menggunakan alokasi air milik PDAM Kabupaten Purwakarta yang selama ini tidak dimanfaatkan secara optimal. "PDAM dikasih jatah 3.000 liter per detik. Baru dipakai selama berpuluh-puluh tahun hanya 380 liter per detik, atau baru 11 persen. Berarti ada 89 persen air yang tidak dimanfaatkan. Sekarang dipakai lagi sebanyak 14 persen oleh perusahaan (BDx)," jelasnya. Ia menekankan warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Waduk Jatiluhur harus tetap mendapat akses air yang tidak terganggu oleh operasional pusat data.
Analisis Redaksi
Keputusan Dedi Mulyadi ini menandai pergeseran paradigma pengawasan investasi di Jawa Barat, di mana kepatuhan administratif dan dampak lingkungan tidak bisa lagi dikorbankan demi kecepatan pembangunan. Penekanan pada Amdal dan IMB menunjukkan bahwa regulator kini lebih waspada terhadap proyek berskala masif seperti pusat data AI yang menyedot daya listrik dan air dalam jumlah besar. Kasus Purwakarta menjadi ujian nyata bagi bagaimana tata kelola sumber daya strategis, khususnya energi dan air, dikelola saat berhadapan dengan kebutuhan komputasi tinggi dari industri global.
Dari sisi publik, perhatian khusus terhadap alokasi air PDAM menjadi sinyal penting bagi industri teknologi di Indonesia. Pusat data AI sangat bergantung pada sistem pendingin air (liquid cooling), yang seringkali menimbulkan konflik penggunaan sumber daya air bersih di wilayah dataran rendah. Jika model investasi pusat data berlanjut, mekanisme pembagian alokasi air antara kebutuhan masyarakat lokal dan industri harus transparan dan teregulasi ketat, tidak boleh hanya berdasarkan klaim "sisa" air yang tidak terpakai.
Ke depan, kita perlu memperhatikan bagaimana hasil kajian Amdal yang melibatkan akademisi Universitas Indonesia ini akan memetakan risiko lingkungan jangka panjang. Tidak hanya soal perizinan yang disetop saat ini, tetapi juga potensi dampak sosial-ekonomi bagi warga Jatiluhur. Jika Amdal lulus secara objektif, proyek ini tetap berpotensi besar, namun dengan syarat ketat perlindungan warga dan kepastian pasokan air. Ini adalah preseden bahwa investasi infrastruktur digital nasional harus dibangun di atas landasan legalitas dan keberlanjutan sumber daya yang solid.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
