DPR Buru RUU Pemilu di Masa Reses, Partai Nonparlemen Bakal Diundang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dilanjutkan di masa reses mulai pekan depan, menandai percepatan proses legislasi di tengah jeda sidang paripurna. "Walaupun masa reses, kita tetap akan menggunakan masa reses untuk kemudian waktunya digunakan untuk rapat-rapat Panja juga," ujar Bahtra di kompleks parlemen, Senin (5/10). Keputusan ini diambil usai Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu resmi dibentuk pada 29 September lalu di Komisi II, menunjukkan urgensi tinggi dari lembaga legislatif dalam merampungkan aturan main pesta demokrasi.
Rifqinizami Karsayuda, Ketua Komisi II DPR, memastikan jadwal rapat dengan partai politik nonparlemen telah masuk dalam agenda. Selain itu, kunjungan ke lembaga peradilan tertinggi seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) juga sudah terplot. "Nanti masuk di situ, di jadwalnya nanti ada parpol nonparlemen, kami juga akan datang ke Mahkamah Konstitusi, ke Mahkamah Agung, dan seterusnya," kata Rifqi. Langkah ini menunjukkan upaya Komisi II untuk melebarkan spektrum masukan di luar lingkaran partai yang ada di parlemen.
Proses penyerapan aspirasi tidak hanya terbatas pada institusi hukum dan politik. Bahtra Banong menjelaskan bahwa pihak mereka akan mengundang praktisi, koalisi masyarakat sipil, hingga perwakilan perguruan tinggi. "Kami juga akan berkunjung juga ke kampus-kampus untuk kemudian memintai pendapat para akademisi-akademisi kita di kampus-kampus," katanya. Strategi ini dirancang untuk mendapatkan perspektif multi-disiplin agar draf revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini lebih komprehensif dan minim sengketa hukum di kemudian hari.
Berdasarkan hasil rapat Panja yang digelar tertutup, pembahasan RUU Pemilu secara resmi akan dimulai pada 1 November di tengah masa reses DPR. Komisi II membidik penyelesaian naskah akademik dan draf RUU pada akhir Desember atau awal Januari 2027. Target tersebut merupakan batas maksimum dari rencana kerja Komisi II. "Maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR," terang Rifqi. Komposisi rapat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memitigasi potensi deadlock pembahasan.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin memperjelas horizon waktu pengesahan. Komitmennya adalah mengetok dan mengesahkan RUU tersebut pada Maret 2027. "Ya kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu," kata Khozin saat dihubungi, Selasa (29/9). Jeda waktu yang relatif ketat ini menuntut intensitas kerja yang tinggi dari setiap fraksi dan mitra komisi, mengingat kompleksitas aturan pemilu yang berdampak langsung pada tata kelola demokrasi nasional.
Analisis Redaksi
Keputusan melanjutkan pembahasan di masa reses mengirim sinyal keras bahwa Komisi II menempatkan revisi aturan pemilu sebagai prioritas strategis, bukan sekadar rutinitas legislasi biasa. Keterlibatan partai nonparlemen dan lembaga peradilan seperti MK dan MA adalah langkah krusial untuk memastikan legitimasi hukum sekaligus mengurangi potensi judicial review pasca-pengesahan. Tanpa masukan dari mereka, draf berisiko timpang dan mudah dibatalkan di mahkamah. Ini soal kredibilitas aturan main sebelum gelaran pemilu berikutnya.
Apalagi target pengesahan di Maret 2027 sangat ketat. Jika naskah akademik belum matang di awal Januari, ada risiko kompromi paksa yang mengorbankan substansi untuk mengejar waktu. Publik perlu memonitor apakah audiensi dengan kampus dan koalisi masyarakat hanya formalitas atau benar-benar mengubah draf. Transparansi hasil audiensi ini akan menentukan apakah revisi UU Pemilu ini benar-benar partisipatif atau sekadar prosedur untuk mempercepat penguasaan agenda politik partai penguasa.
BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi

Komisi I DPR Dukung Evaluasi Keluarnya RI dari Board of Peace Trump demi Kepentingan Nasional
