Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Baleg DPR Setujui RUU Satu Data, Persiapan Paripurna Dimulai Besok

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Baleg DPR Setujui RUU Satu Data, Persiapan Paripurna Dimulai Besok
BAGIKAN:

Keraguan akan berakhir. Baleg DPR resmi menyepakati agar RUU Satu Data Indonesia dibawa ke meja paripurna untuk disahkan, sebuah langkah kritis yang memastikan kerangka hukum data nasional segera terlembaga.

Proses legislasi ini bukan sekadar formalitas. Rapat pleno yang diselenggarakan Baleg berhasil mengunci persetujuan dari seluruh kedelapan fraksi serta pemerintah. "Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang RUU Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" tanya pemimpin rapat di kompleks parlemen, Senin (5/10).

Jawaban dari mayoritas fraksi menjadi kunci utama di sini. Sebanyak delapan fraksi menyetujui agar RUU tersebut segera disahkan. "Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna hari Selasa (6/10), pukul 10.00 WIB," imbuh Bob, menggarisbawahi kesiapan institusional yang sangat tinggi.

Perlu dicermati di sini adalah kompleksitas regulasi yang berhasil dirampungkan. RUU ini, yang berawal dari usul inisiatif DPR, menghadapi volume pembahasan masif. Total ada 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan yang didiskusikan. Hasilnya, regulasi final disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 Pasal yang mengatur 15 poin substansi.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa substansi utama dari RUU ini berfokus pada pengelolaan data dasar nasional oleh negara. "Pembentukan penyelenggara paling lama 1 tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," jelas Sturman. Regulasi ini juga mengatur tata kelola secara menyeluruh, termasuk keamanan data yang akan dikelola oleh lembaga di bidang keamanan siber.

Analisis Redaksi

Keberhasilan merampungkan lebih dari 2.000 DIM dalam RUU Satu Data menunjukkan komitmen kuat lembaga legislatif untuk mengakhiri problem tumpang tindih data antar-kementerian. Namun, percepatan waktu menuju paripurna besok menuntut kita waspada pada aspek implementasi. Jika pembentukan penyelenggara memakan waktu hingga satu tahun, maka kesiapan infrastruktur digital dan sumber daya manusia harus sudah berjalan paralel, bukan menunggu undang-undang jadi.

Dampaknya bagi publik sangat nyata: standar keamanan data yang ketat adalah kunci. Tanpa itu, data pribadi dan negara rentan. Sturman menyebut pengelolaan oleh lembaga keamanan siber adalah jawaban yang tepat, tetapi eksekusinya akan menjadi ujian terbesar. Jika gagal, RUU ini bisa dianggap sekadar dokumen di atas kertas. Oleh karena itu, pengawasan publik terhadap pelaksanaan UU ini harus dimulai sejak hari pertama disahkan.

Meow! Tanya Nesi!
😸