Polisi Jadi Agen Perlinsos: Bukan Sebagai Penentu Penerima Bansos
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Pemerintah resmi menjadikan polisi sebagai agen Perlinsos Digital untuk mempercepat registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) 2027, sebuah langkah strategis yang dirancang memperluas jangkauan ke pelosok tanpa menjadikan aparat penentu kelayakan. Keterlibatan ini ditandai dengan kunjungan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan ke Mabes Polri pada 30 September 2026.
Gus Ipul menegaskan bahwa peran agen terbatas pada membantu warga mendaftar. "Perlu kami tegaskan, agen hanya membantu mendaftar, sistem yang akan menentukan kelayakan. Dan dengan begitu, pensasaran tetap objektif dan berkeadilan. Sebagai Agen Perlinsos, ini relawan, tidak ada bayaran, dan tidak boleh memungut bayaran," tegasnya. Klarifikasi ini penting mengingat sistem Perlinsos Digital akan memverifikasi dan menilai warga melalui algoritma, bukan keputusan manusia di lapangan.
Langkah ini dipicu tantangan lapangan: tidak semua warga mampu mandiri dalam ekosistem digital. "Keterbatasan teknologi tidak boleh menjadi alasan mereka tidak terdata," ujar Gus Ipul. Lansia, penyandang disabilitas, dan warga terpencil berisiko tertinggal. Saat ini, 5,6 juta keluarga telah terdaftar dengan dukungan 289 ribu agen. Target pemerintah ambisius: 48 juta keluarga, membutuhkan perluasan jangkauan masif lewat Gerakan Nasional Peduli Tetangga.
Luhut Binsar Pandjaitan menaruh harapan besar pada jaringan birokrasi kepolisian. "Saya berharap banyak sekali dengan Polri. Dan saya berharap karena saya lihat, sistem polisi ini sudah berjenjang sampai ke bawah. Jadi saya mohon nanti, tolong instruksi Pak Kapolri, agar ini membawa keadilan, kebersamaan sampai daerah-daerah terpencil," katanya. Ia secara eksplisit meminta Kapolda dan Kapolres mengerahkan Bhabinkamtibmas di desa, yang selama ini rutin berinteraksi langsung dengan warga.
Untuk bansos 2027, publik dapat mengakses registrasi melalui perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan NIK, nomor meter PLN, dan verifikasi wajah. Data ini tetap melewati proses pemadanan dan penilaian ketat sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima PKH atau BPNT. Jika berjalan sesuai jadwal, penyaluran berbasis sistem digital ini akan aktif mulai awal 2027.
Analisis Redaksi
Dekentralisasi kelayakan menjadi kunci. Dengan menjadikan Polri sebagai agen, pemerintah memisahkan dua fungsi yang rawan konflik kepentingan: akses administratif dan verifikasi substantif. Bhabinkamtibmas memangkan kekuatan dalam penetrasi sosial di tingkat kelurahan, sebuah aset yang tidak dimiliki lembaga pemerintah pusat. Namun, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada disiplin untuk tidak mengubah peran menjadi “pengantar” yang bersifat subjektif. Jika agen justru mulai memfilter atau mengarahkan mana warga yang “layak” untuk didaftarkan sebelum sistem bekerja, ia telah melanggar prinsip dasar Perlinsos Digital yang bersifat game changer dan objektif.
Target 48 juta keluarga adalah ujian akuntabilitas. Lonjakan dari 5,6 juta ke 48 juta keluarga dalam waktu singkat memerlukan koordinasi logistik yang rumit. Jika Polri digerakkan sampai tingkat Bhabinkamtibmas, potensi penumpukan beban kerja dan risiko salah kaprah di lapangan sangat tinggi. Tanpa mekanisme pengawasan yang terintegrasi dan transparan terhadap kinerja agen, inisiatif ini berisiko menciptakan celah new favoritisme di bawah. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari angka pendaftaran, melainkan dari seberapa adil dan minim gesekan proses verifikasi yang akan diterapkan oleh sistem DTSEN.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Jelaskan Isu Karhutla Singapura, KEEN Tegaskan Tidak Terlibat Secara Hukum maupun Operasional

Tekanan Besar di Sesi I: Dana Asing Cabut Rp831,55 M, Saham BBRI dan TLKM Jadi Sasaran Utama

KKP Targetkan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih dan 4.582 Kapal untuk Dongkrak Kesejahteraan hingga 2029
