MKMK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Saldi Isra usai Usir Ahli Relawan Gibran
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Pemicunya adalah pengusiran ahli M Rullyandi dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menegaskan bahwa langkah awal ini berfokus pada verifikasi kelengkapan administrasi laporan yang telah diterima sekretariat pada Jumat (2/10) lalu.
- Jadwal pemeriksaan administrasi tersebut ditetapkan untuk Selasa (6/10).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memutuskan untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pemicunya adalah pengusiran ahli M Rullyandi dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menegaskan bahwa langkah awal ini berfokus pada verifikasi kelengkapan administrasi laporan yang telah diterima sekretariat pada Jumat (2/10) lalu.
Jadwal pemeriksaan administrasi tersebut ditetapkan untuk Selasa (6/10). Palguna menjelaskan bahwa hasil penyaringan dokumen ini akan menjadi penentu apakah kasus ini layak masuk ke substantif atau ditolak. "Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya," kata Palguna ketika dihubungi, Minggu (4/10). Tekanan publik terhadap integritas lembaga konstitusi sedang diuji di meja pemeriksaan ini.
Insiden yang melatarbelakangi laporan ini terjadi pada Kamis (1/10) malam di gedung MK. Saat sidang berlangsung, hakim MK mengusir M Rullyandi yang hadir sebagai ahli dari relawan Militan Gibran 08 Nusantara. Tindakan tegas di ruang sidang itu memicu reaksi keras dari Rullyandi, yang kemudian mendatangi MKMK di Jakarta Pusat keesokan harinya untuk mendaftarkan pengaduan.
Rullyandi secara spesifik menuding Saldi Isra telah bertindak bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu hak semua pihak untuk didengar di persidangan. "Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor... Profesor Saldi Isra... sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB," ujar Rullyandi. Dia juga membubuhkan nama Arsul Sani dalam laporan tersebut, dengan alasan adanya intervensi terhadap kebebasan akademik dan hak kritik di ruang publik.
Kejadian ini menambah daftar panjang ketegangan di lembaga pengawal konstitusi tersebut. Pelaporan langsung ke MKMK setelah adanya pengusiran di sidang utama menunjukkan bahwa mekanisme pengawas internal ini mulai berfungsi secara nyata dalam merespons keluhan para pihak. Publik kini menanti apakah MKMK akan menindaklanjuti secara substantif setelah proses verifikasi kelengkapan dokumen selesai dilakukan pekan ini.
Analisis Redaksi
Langkah MKMK memverifikasi kelengkapan laporan Saldi Isra dan Arsul Sani menandai babak baru dalam pengawasan etika di Mahkamah Konstitusi. Ini bukan sekadar pemeriksaan formalitas, melainkan ujian terhadap independensi dan kedisiplinan hakim konstitusi di tengah polarisasi politik yang tinggi terkait pencalonan Gibran. Jika MKMK menerima laporan untuk diperiksa substantif, presedennya akan sangat berdampak pada tata kelola sidang MK di masa mendatang.
Perlu diwaspadai bahwa tuduhan terhadap Arsul Sani terkait 'intervensi kebebasan akademik' membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang batasan antara sikap hakim dan hak sipil di ruang sidang. Langkah selanjutnya yang logis adalah MKMK akan memanggil para pihak untuk klarifikasi jika syarat formil terpenuhi. Keberhasilan MKMK menjaga netralitas dalam kasus ini akan menentukan apakah kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusi bisa dipulihkan atau justru semakin terkikis oleh persepsi adanya bias politik.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Skandal Penyadapan: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Jenderal Aktif sebagai Tersangka, Ancam 10 Tahun Bui

Kejagung Ingatkan Risiko Kesewenang-wenangan dalam Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan di Rapat DPR
