Selasa, 3 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Mendag Budi Santoso: G20 Tolak Pangan Jadi Senjata Politik, Tekankan Aturan MFN WTO

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Mendag Budi Santoso: G20 Tolak Pangan Jadi Senjata Politik, Tekankan Aturan MFN WTO
BAGIKAN:

Para Menteri Perdagangan G20 secara resmi menolak upaya menjadikan komoditas pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik dalam hubungan antarnegara. Sikap tegas ini merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Perdagangan G20 yang digelar di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 30 September-1 Oktober 2026. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan bahwa pangan berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup manusia, sehingga tidak dapat dibenarkan sebagai alat untuk mengancam negara lain saat tensi politik memanas.

"Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik," kata Budi dikutip dari siaran pers, Minggu (4/10/2026). Beliau yang akrab disapa Busan menjelaskan bahwa komoditas ini merupakan kebutuhan dasar, sehingga penggunaan pangan untuk menekan negara lain adalah tindakan yang tidak etis.

Agenda diskusi tidak berhenti pada isu pangan. Para menteri juga membedah soal kelebihan kapasitas (excess capacity), praktik kerja paksa, dan aturan tarif Most Favored Nation (MFN) di bawah naungan WTO. Busan menekankan bahwa penentuan excess capacity harus berbasis bukti analitis untuk setiap sektor, bukan sekadar label politik. Ia mengingatkan bahwa lonjakan ekspor atau ketidakseimbangan perdagangan tidak otomatis berarti terjadi excess capacity struktural; setiap sektor memiliki siklus produksi dan struktur rantai pasok yang unik.

Pendekatan Indonesia dalam menyikapi kelebihan kapasitas berfokus pada tiga hal: mendiagnosis sebelum bertindak, melindungi tanpa menciptakan ketegangan, dan menghormati prinsip kebijakan masing-masing negara. Terkait isu kerja paksa, Indonesia menegaskan komitmen menghapusnya sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja. Busan berargumen bahwa upaya perlindungan ini harus berorientasi pada tujuan sah dan tidak boleh dijadikan instrumen politik untuk menekan atau mendefinisikan pelanggaran satu pihak berdasarkan aturan sepihak negara lain.

Sebagai bukti komitmen, Indonesia telah meratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental ILO. Komitmen ini juga diwujudkan dalam regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor barang hasil produksi kerja paksa. Selain itu, ketentuan penghapusan kerja paksa turut dicanangkan dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan EFTA (Indonesia-EFTA CEPA) serta dengan Uni Eropa (I-EU CEPA). Dalam konteks Perdagangan Multilateral, Busan menegaskan pentingnya mempertahankan prinsip MFN untuk menjaga kepastian dan nondiskriminasi dalam akses pasar, terutama sebelum sistem penggantinya yang lebih baik tersedia.

Analisis Redaksi

Penolakan G20 terhadap penggunaan pangan sebagai senjata geopolitik mengindikasikan pergeseran konsensus global yang semakin mempertegas batas antara kepentingan keamanan nasional dan ketahanan pangan. Dalam konteks ketegangan global yang tinggi, menjaga pangan sebagai hak dasar dan bukan komoditas tawar-menawar politik adalah langkah krusial untuk mencegah krisis kelaparan di negara-negara berkembang yang rentan terhadap guncangan perdagangan.

Adapun fokus pada pembahasan excess capacity dan prinsip MFN menunjukkan kegelisahan mendalam atas erosi aturan main WTO. Ancatan bahwa proteksionisme dan label politik mulai mengaburkan definisi teknis di pasar global sangat nyata. Jika prinsip MFN melemah, dampak kaskadanya akan sangat buruk bagi negara-negara seperti Indonesia yang mengandalkan prinsip nondiskriminasi untuk akses pasar yang adil. Langkah logis berikutnya adalah penguatan mekanisme pengawasan berbasis data di tingkat bilateral dan multilateral agar sanksi atau proteksi perdagangan tidak lagi sepihak dan politis.

Di sisi lain, penekanan bahwa isu kerja paksa tidak boleh dijadikan alat dominasi strategis adalah respons strategis Indonesia terhadap dinamika rantai pasok global. Dengan merujuk pada regulasi dalam negeri seperti Permen Perdagangan No. 9/2026, posisi tawar Indonesia menjadi lebih kuat: negara tidak hanya sebagai penerima aturan, tetapi juga regulator yang proaktif dalam melindungi martabat pekerja dan menjaga integritas sistem perdagangan internasional.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ